PEMILU 2024

Bappenas: Visi Misi Capres Harus Disusun Berdasarkan RPJPN 2025-2045

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Bappenas: Visi Misi Capres Harus Disusun Berdasarkan RPJPN 2025-2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian PPN/Bappenas memandang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 harus menjadi landasan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya.

Setelah digelarnya Pilpres 2024, presiden dan wakil presiden terpilih nantinya dapat menjabarkan visi dan misinya secara lebih lanjut dalam RPJMN. Dengan demikian, ada fleksibilitas bagi pemerintahan selanjutnya untuk membuat kebijakan.

"RPJPN akan diterjemahkan dalam RPJMN yang sifatnya 5 tahunan. Ini nanti akan mengakomodasi visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih, tetapi tetap dalam koridor untuk menerjemahkan tujuan pembangunan untuk mencapai Indonesia Emas," kata Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Secara umum, lanjut Amalia, RPJPN 2025-2045 bahal memuat tujuan dari dibentuknya Indonesia serta visi, misi, strategi pembangunan untuk mencapai Indonesia Emas pada 2045.

RPJPN 2025 - 2045 Penting Disusun

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan RPJPN 2025-2045 penting untuk disusun mengingat Indonesia saat ini sudah tidak memiliki garis besar haluan negara (GBHN) seperti pada masa Orde Baru.

"Kita perlu merumuskan pembangunan jangka panjang nasional 20 tahun mendatang. Bagaimanapun arah bangsa ini harus ada. Dengan percepatan ekonomi global, ketidakpastian, dan lain-lain, kita perlu punya arah dan visi ke depan yang lebih baik," ujarnya.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Untuk diketahui, RUU RPJPN termasuk salah satu dari 3 RUU yang diusulkan oleh pemerintah untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2023.

Selain RUU RPJPN 2025-2045, RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023 yakni RUU Penilai dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan