PEREKONOMIAN INDONESIA

Bappenas Minta Masukan Publik Soal Solusi Tantangan Pembangunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 16:20 WIB
Bappenas Minta Masukan Publik Soal Solusi Tantangan Pembangunan

(foto: IDF)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menjaring ide atau gagasan terkait solusi atas tantangan pembangunan Indonesia.

Kementerian PPN/Bappenas mengundang praktisi pembangunan, akademisi, peneliti, pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat untuk menyampaikan ide atau gagasan melalui Penawaran Pengajuan Proposal/Call for Submission (CfS) Indonesia Development Forum (IDF) 2019.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pengumpulan proposal dibuka hingga 29 Maret 2019. Proposal terpilih akan berkesempatan hadir sebagai pembicara pada IDF 2019 yang akan berlangsung pada 22—23 Juli 2019 di Jakarta Convention Centre.

Baca Juga:
Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

“IDF merupakan forum tahunan yang strategis untuk mendorong pemikiran dan pendekatan progresif dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di Indonesia,” ujar Bambang melalui keterangan resmi, Senin (25/2/2019).

IDF 2017 dan 2018, ungkapnya, telah berhasil memberikan masukan-masukan yang mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan solusi kebijakan berbasis bukti untuk menanggulangi kesenjangan wilayah. Tahun ini, yang diusung adalah ‘Mission Possible: Memanfaatkan Peluang Kerja Masa Depan untuk Mendorong Pertumbuhan Inklusif’.

Tema tersebut dipilih untuk menjawab tantangan sekaligus memanfaatkan peluang bonus demografi yang sudah di depan mata. Pada 2030, Indonesia diproyeksikan akan mengalami perubahan struktur populasi dengan didominasi oleh penduduk usia produktif (15-64 tahun) mencapai 68%.

Baca Juga:
Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Perbaikan iklim investasi dan penciptaan kegiatan ekonomi yang inklusif menjadi krusial. Pada saat yang bersamaan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga penting dilakukan untuk mengimbangi kemajuan teknologi digital.

Bambang mengatakan melalui CfS, Bappenas ingin menggali gagasan dan inovasi yang terkait dengan tema dan 8 subtema. Kedelapan subtema itu adalah pertama, mempercepat transformasi struktural. Kedua, reformasi sistem pendidikan dan pelatihan vokasi untuk pekerjaan masa depan. Ketiga, menciptakan peluang kerja yang inklusif.

Keempat, memperbaiki Iklim Investasi untuk penciptaan lapangan kerja. Kelima, mengembangkan usaha mikro, kecil dan menegah yang berdaya saing global. Keenam, membina para pelaku usaha sosial. Ketujuh, mengembangkan talenta dan pasar Lokal.Kedelapan, meningkatkan kualitas modal manusia.

Tahun ini, panitia memperkaya saluran penyampaian gagasan dalam 4 kategori, yakni makalah; contoh inovasi atau praktik terbaik; pertunjukan musik, tari, atau budaya; serta blog, video, atau infografik. Untuk informasi lengkap mengenai CfS IDF 2019, bisa langsung mengakses laman resmi IDF. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Senin, 04 November 2024 | 10:45 WIB CALL FOR PAPERS 2024

Tinggal Hari Ini! Ikuti Lomba Makalah soal Peran AI dalam Perpajakan

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?