CALL FOR PAPERS 2024

Tinggal Hari Ini! Ikuti Lomba Makalah soal Peran AI dalam Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2024 | 10:45 WIB
Tinggal Hari Ini! Ikuti Lomba Makalah soal Peran AI dalam Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Kesempatan untuk mengikuti lomba makalah atau karya tulis yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN akan berakhir pada hari ini, Senin (4/11/2024). Total hadiah yang disiapkan mencapai Rp15 juta.

Acara Call for Papers 2024 yang rutin dilakukan setiap tahunnya ini mengambil tema Transformasi Perpajakan: Peran AI dalam Sistem Perpajakan Modern ini memiliki beberapa subtema yang dapat dipilih oleh peserta lomba.

Subtema tersebut antara lain Kepatuhan Perpajakan; Peraturan Perpajakan; Teknologi Informasi Perpajakan. SDM dan Organisasi DJP/Badan Penerimaan Negara; Edukasi Perpajakan; Layanan Perpajakan; Penegakan Hukum Perpajakan.

Baca Juga:
Diubah, Kriteria Ini Harus Dipenuhi WP Badan untuk Dapat Tax Holiday

Lalu, Proses Bisnis Perpajakan; Perpajakan Internasional; Sengketa Perpajakan; Transformasi Pengadilan Pajak; Kerja Sama Internasional dalam Penggalian Pajak; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Tema Perpajakan Lainnya.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti lomba tersebut. Pertama, peserta merupakan pelajar/mahasiswa, pendidik, atau praktisi. Kedua, peserta dapat berupa individu atau tim.

Ketiga, artikel bersifat orisinil dan belum pernah dipublikasikan serta tidak sedang dalam proses pengajuan untuk diterbitkan pada jurnal manapun. Keempat, peserta juga wajib mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan orisinalitas.

Baca Juga:
Hasil Peringkat Kampus Terbaru dalam Kompetisi Tax Genius Battle

Kelima, artikel ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Artikel yang terpilih akan dipublikasikan di Jurnal Pajak Indonesia (Sinta 5). Adapun DDTC turut mensponsori pergelaran Call for Papers 2024 tersebut.

Pendaftaran dan pengumpulan karya dimulai dari 1 Oktober hingga 4 November 2024. Lalu, artikel yang lolos akan diumumkan pada 11 November 2024. Kemudian, pelaksanaan konferensi perpajakan secara online akan dilakukan pada 15 November 2024.

Semua peserta dan presenter akan mendapatkan e-certificate. Khusus juara pertama, kedua, dan ketiga lomba makalah ini juga akan mendapatkan uang pembinaan dan plakat. Begitu juga untuk presenter terbaik akan mendapatkan uang pembinaan dan plakat.

Untuk mengikuti lomba makalah tersebut, silakan kunjungi laman https://linktr.ee/cfp2024. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Dian Puspa: 0895394572858 atau Putri Asmelia: 082168085272. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 15:49 WIB KUIS PAJAK

Hasil Peringkat Kampus Terbaru dalam Kompetisi Tax Genius Battle

Senin, 04 November 2024 | 15:38 WIB KUIS PAJAK

Selamat! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 4

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Selasa, 05 November 2024 | 09:00 WIB PROVINSI NTB

Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

Senin, 04 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax System DJP?

Senin, 04 November 2024 | 18:00 WIB PMK 82/2024

PMK Baru! Pemerintah Pertegas Tata Cara Pembebasan Cukai

Senin, 04 November 2024 | 17:30 WIB PMK 69/2024

Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru

Senin, 04 November 2024 | 17:00 WIB PMK 79/2024

KSO Harus Hitung, Lapor, dan Bayar PPh sesuai Ketentuan PMK 79/2024