KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bappenas Beberkan Strategi Optimalkan Bonus Demografi

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juli 2023 | 13:15 WIB
Bappenas Beberkan Strategi Optimalkan Bonus Demografi

Pengunjung melintas di depan panel informasi tentang iklim saat menghadiri diskusi Rembuk Kebangsaan Untuk Iklim pada Indonesia Net-Zero Summit 2023 di Jakarta Theater, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). Diskusi yang diikuti para generasi milenial tersebut menyoroti keseriusan para calon pemimpin bangsa dalam menanggapi krisis iklim dan bonus demografi 2045. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membeberkan 5 strategi untuk mengoptimalkan manfaat dari bonus demografi Indonesia.

Melalui buku Penduduk Berkualitas Menuju Indonesia Emas, Bappenas menyebut salah satu strategi mengoptimalkan bonus demografi adalah menciptakan lapangan kerja berkualitas. Penyerapan tenaga kerja yang optimal dinilai menjadi penentu kesuksesan dalam memanfaatkan bonus demografi.

"Melalui penyerapan tenaga kerja yang optimal, negara mendapatkan keuntungan melalui skema pajak sedangkan pekerja mulai dapat mengumpulkan aset untuk investasi," bunyi buku tersebut, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Bonus demografi merupakan potensi pertumbuhan ekonomi sebagai dampak dari perubahan struktur penduduk. Bonus demografi terjadi ketika penduduk usia kerja terus bertumbuh dan relatif lebih besar dibandingkan penduduk usia muda dan lanjut usia atau dikenal dengan rasio ketergantungan (dependency ratio).

Berdasarkan proyeksi dengan skenario optimistis, momentum bonus demografi di Indonesia menggunakan rasio ketergantungan menunjukkan percepatan periode Windows of Opportunity. Mengacu pada hasil proyeksi 2010-2030 (RPJMN 2005-2019), periode terendah adalah 2028-2034 dan akan berakhir setelah 2045.

Namun, hasil Proyeksi Penduduk Indonesia 2020-2050, menunjukkan bonus demografi paling cepat berakhir tahun 2039 dengan skenario optimistis. Bonus demografi lebih cepat berakhir pada skenario optimistis karena jumlah penduduk lansia yang tinggi.

Baca Juga:
Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Pada buku disebutkan Indonesia masih mengalami berbagai tantangan pembangunan kependudukan. Tantangan tersebut di antaranya mengenai kualitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, serta tata kelola data kependudukan. Oleh karena itu, kebijakan optimalisasi bonus demografi perlu diarahkan pada pengendalian jumlah penduduk, serta pengembangan ekosistem untuk mendorong pemerataan sebaran penduduk.

Selain menciptakan lapangan kerja berkualitas, pemerintah masih memiliki 4 strategi lainnya dalam mengoptimalkan manfaat bonus demografi. Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia karena menjadi kunci utama mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, mengatasi penduduk usia muda not in education, employment, or training (NEET). Ketiga, meningkatkan partisipasi kerja perempuan dengan tetap meningkatkan perlindungan dan memperhatikan kesejahteraan pekerja perempuan.

Keempat, menguatkan literasi keuangan dan investasi karena menjadi komponen penting dalam menentukan pencapaian bonus demografi kedua. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Senin, 04 November 2024 | 10:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkot Bakal Raup Rp50 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra