Ilustrasi.
BUENOS AIRES, DDTCNews – Otoritas pajak Argentina, Federal Administration of Public Revenue (AFIP) mengancam akan menyita aset-aset milik wajib pajak apabila tidak segera membayar pajak kekayaan.
AFIP mengatakan otoritas bahkan dapat membekukan rekening wajib pajak yang tidak membayar pajak kekayaan. Adapun, pajak kekayaan dikenakan sekali terhadap wajib pajak yang memiliki kekayaan di atas ARS200 juta atau setara dengan Rp30,2 miliar.
"Mereka yang tidak membayar pajak kekayaan sebelum 16 April 2021 bisa dikenai penindakan. Penindakan sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19," tulis AFIP dalam keterangan resminya seperti dilansir batimes.com.ar, dikutip pada Jumat (28/5/2021).
Pemerintah Argentina mengenakan pajak kekayaan dengan tarif paling tinggi sebesar 3,5% atas harta yang ditempatkan di dalam negeri. Bila harta ditempatkan di luar negeri maka tarif pajak kekayaan yang dikenakan paling tinggi 5,25%.
Melalui pajak kekayaan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan hingga ARS300 miliar. Meski demikian, AFIP mencatat total pajak kekayaan yang terkumpul baru mencapai ARS220 miliar.
Dana yang terkumpul dari pengenaan pajak kekayaan itu akan digunakan untuk mendanai sejumlah program pemerintah mulai dari program kesehatan, stimulus bagi UMKM, pemberian beasiswa, dan lain sebagainya.
Berdasarkan catatan AFIP, terdapat 2.500 wajib pajak yang belum membayar pajak kekayaan meski memiliki harta di atas ARS200 juta per akhir Desember 2020. Di lain pihak, pungutan pajak kekayaan itu juga diprotes wajib pajak.
Merujuk pada pemberitaan sebelumnya, banyak orang kaya di Argentina yang enggan membayar pajak tersebut dan mengajukan gugatan atas pajak kekayaan ke pengadilan, salah satunya mantan pesepak bola top Eropa, Carlos Tevez. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.