ARGENTINA

Banyak WP Belum Bayar Pajak Kekayaan, Otoritas Ancam Bekukan Rekening

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 11:00 WIB
Banyak WP Belum Bayar Pajak Kekayaan, Otoritas Ancam Bekukan Rekening

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Otoritas pajak Argentina, Federal Administration of Public Revenue (AFIP) mengancam akan menyita aset-aset milik wajib pajak apabila tidak segera membayar pajak kekayaan.

AFIP mengatakan otoritas bahkan dapat membekukan rekening wajib pajak yang tidak membayar pajak kekayaan. Adapun, pajak kekayaan dikenakan sekali terhadap wajib pajak yang memiliki kekayaan di atas ARS200 juta atau setara dengan Rp30,2 miliar.

"Mereka yang tidak membayar pajak kekayaan sebelum 16 April 2021 bisa dikenai penindakan. Penindakan sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19," tulis AFIP dalam keterangan resminya seperti dilansir batimes.com.ar, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemerintah Argentina mengenakan pajak kekayaan dengan tarif paling tinggi sebesar 3,5% atas harta yang ditempatkan di dalam negeri. Bila harta ditempatkan di luar negeri maka tarif pajak kekayaan yang dikenakan paling tinggi 5,25%.

Melalui pajak kekayaan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan hingga ARS300 miliar. Meski demikian, AFIP mencatat total pajak kekayaan yang terkumpul baru mencapai ARS220 miliar.

Dana yang terkumpul dari pengenaan pajak kekayaan itu akan digunakan untuk mendanai sejumlah program pemerintah mulai dari program kesehatan, stimulus bagi UMKM, pemberian beasiswa, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan catatan AFIP, terdapat 2.500 wajib pajak yang belum membayar pajak kekayaan meski memiliki harta di atas ARS200 juta per akhir Desember 2020. Di lain pihak, pungutan pajak kekayaan itu juga diprotes wajib pajak.

Merujuk pada pemberitaan sebelumnya, banyak orang kaya di Argentina yang enggan membayar pajak tersebut dan mengajukan gugatan atas pajak kekayaan ke pengadilan, salah satunya mantan pesepak bola top Eropa, Carlos Tevez. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?