KEBIJAKAN CUKAI

Banyak Negara Sudah Menerapkan, Pemerintah Mulai Kaji Jasa Kena Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 09:00 WIB
Banyak Negara Sudah Menerapkan, Pemerintah Mulai Kaji Jasa Kena Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan UU Cukai s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan cukai hanya dikenakan terhadap barang. Namun, sejumlah peneliti mulai mengkaji peluang Indonesia mengenakan cukai terhadap jasa.

"Kami mendapat insight dari Universitas Indonesia perihal fisibilitas apakah bisa [atau] engga, jasa dikenakan cukai di Indonesia. Lalu, potensinya bagaimana, itu masih dalam kajian awal," katanya dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Boy, jasa memang belum dapat dikenakan cukai. Meski demikian, DJBC juga terus mengikuti kajian terkait dengan konsep jasa kena cukai yang telah banyak berlaku di dunia.

Jasa Kena Cukai di Negara Asean

Dia menjelaskan beberapa negara diketahui telah menerapkan cukai atas jasa yang dianggap memiliki eksternalitas negatif. Konsep jasa kena cukai bahkan sudah mulai diterapkan oleh negara-negara di Asean. Contoh, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Salah satu contoh jasa yang sudah dikenai cukai antara lain klub malam dan diskotek. Kemudian, ada jasa kena cukai berupa jasa telepon yang berlaku di Thailand, Kamboja, dan Kaos. Perjudian juga menjadi jasa kena cukai di Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Malaysia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Konsep jasa kena cukai sudah banyak dikaji oleh akademisi dan kami juga sudah mulai mengkaji," ujar Boy.

Di antara negara-negara Asean, Indonesia juga tercatat menjadi negara yang memiliki barang kena cukai paling sedikit. Barang kena cukai tersebut meliputi hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Di negara tetangga, barang kena cukai yang diterapkan juga mencakup bahan bakar minyak, emisi kendaraan bermotor, minuman berpemanis, dan plastik.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat ini, Indonesia juga tengah bersiap untuk melaksanakan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai pada 2024. Ekstensifikasi tersebut dilakukan terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik.

Pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra