KEBIJAKAN CUKAI

Banyak Negara Sudah Menerapkan, Pemerintah Mulai Kaji Jasa Kena Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 09:00 WIB
Banyak Negara Sudah Menerapkan, Pemerintah Mulai Kaji Jasa Kena Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan UU Cukai s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan cukai hanya dikenakan terhadap barang. Namun, sejumlah peneliti mulai mengkaji peluang Indonesia mengenakan cukai terhadap jasa.

"Kami mendapat insight dari Universitas Indonesia perihal fisibilitas apakah bisa [atau] engga, jasa dikenakan cukai di Indonesia. Lalu, potensinya bagaimana, itu masih dalam kajian awal," katanya dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Saat ini, lanjut Boy, jasa memang belum dapat dikenakan cukai. Meski demikian, DJBC juga terus mengikuti kajian terkait dengan konsep jasa kena cukai yang telah banyak berlaku di dunia.

Jasa Kena Cukai di Negara Asean

Dia menjelaskan beberapa negara diketahui telah menerapkan cukai atas jasa yang dianggap memiliki eksternalitas negatif. Konsep jasa kena cukai bahkan sudah mulai diterapkan oleh negara-negara di Asean. Contoh, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Salah satu contoh jasa yang sudah dikenai cukai antara lain klub malam dan diskotek. Kemudian, ada jasa kena cukai berupa jasa telepon yang berlaku di Thailand, Kamboja, dan Kaos. Perjudian juga menjadi jasa kena cukai di Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Malaysia.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Konsep jasa kena cukai sudah banyak dikaji oleh akademisi dan kami juga sudah mulai mengkaji," ujar Boy.

Di antara negara-negara Asean, Indonesia juga tercatat menjadi negara yang memiliki barang kena cukai paling sedikit. Barang kena cukai tersebut meliputi hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Di negara tetangga, barang kena cukai yang diterapkan juga mencakup bahan bakar minyak, emisi kendaraan bermotor, minuman berpemanis, dan plastik.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Saat ini, Indonesia juga tengah bersiap untuk melaksanakan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai pada 2024. Ekstensifikasi tersebut dilakukan terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik.

Pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP