KOTA DEPOK

Banyak Insentif, Pemkot Ini Ajak Warga Pakai THR Buat Bayar PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Mei 2021 | 09:01 WIB
Banyak Insentif, Pemkot Ini Ajak Warga Pakai THR Buat Bayar PBB

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengajak masyarakat menggunakan THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan PBB tetap bisa dibayarkan oleh wajib pajak meski pelayanan tatap muka tutup per 12 hingga 16 Mei 2021.

"Kami sangat memudahkan wajib pajak dalam bertransaksi. Jika ada aduan atau permasalahan bisa datang saat [pelayanan] sudah aktif kembali 17 Mei 2021," ujar Reza, dikutip Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kanal pembayaran secara online yang disediakan oleh BKD Kota Depok pun beragam, mulai dari dengan membayar langsung di Indomaret dan Alfamart atau melalui aplikasi seperti Gopay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, dan BJB Digi.

Untuk diketahui, Pemkot Depok telah memberikan fasilitas kepada wajib pajak agar PBB tidak membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga 2021. Tahun ini, Pemkot Depok kembali menunda kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB.

Tak hanya itu, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas pemutihan atas denda keterlambatan pembayaran PBB sepanjang PBB terutang dibayarkan paling lambat pada 31 Juni 2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Khusus pada 2021, Reza mengatakan Pemkot Depok menargetkan penerimaan PBB hingga Rp356 miliar yang berasal dari pembayaran atas 643.267 SPPT PBB. Meski berat, Reza optimis target ini bisa dicapai.

"Kendati berat tapi kami bersama tim tetap optimis bisa mengejar target tersebut. Contohnya sampai akhir Januari 2021, PPB yang sudah tertagih sebesar Rp5,29 miliar dari 14.073 SPPT," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra