KOTA DEPOK

Banyak Insentif, Pemkot Ini Ajak Warga Pakai THR Buat Bayar PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Mei 2021 | 09:01 WIB
Banyak Insentif, Pemkot Ini Ajak Warga Pakai THR Buat Bayar PBB

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengajak masyarakat menggunakan THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan PBB tetap bisa dibayarkan oleh wajib pajak meski pelayanan tatap muka tutup per 12 hingga 16 Mei 2021.

"Kami sangat memudahkan wajib pajak dalam bertransaksi. Jika ada aduan atau permasalahan bisa datang saat [pelayanan] sudah aktif kembali 17 Mei 2021," ujar Reza, dikutip Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Kanal pembayaran secara online yang disediakan oleh BKD Kota Depok pun beragam, mulai dari dengan membayar langsung di Indomaret dan Alfamart atau melalui aplikasi seperti Gopay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, dan BJB Digi.

Untuk diketahui, Pemkot Depok telah memberikan fasilitas kepada wajib pajak agar PBB tidak membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga 2021. Tahun ini, Pemkot Depok kembali menunda kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB.

Tak hanya itu, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas pemutihan atas denda keterlambatan pembayaran PBB sepanjang PBB terutang dibayarkan paling lambat pada 31 Juni 2021.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Khusus pada 2021, Reza mengatakan Pemkot Depok menargetkan penerimaan PBB hingga Rp356 miliar yang berasal dari pembayaran atas 643.267 SPPT PBB. Meski berat, Reza optimis target ini bisa dicapai.

"Kendati berat tapi kami bersama tim tetap optimis bisa mengejar target tersebut. Contohnya sampai akhir Januari 2021, PPB yang sudah tertagih sebesar Rp5,29 miliar dari 14.073 SPPT," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’