DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengajak masyarakat menggunakan THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan PBB tetap bisa dibayarkan oleh wajib pajak meski pelayanan tatap muka tutup per 12 hingga 16 Mei 2021.
"Kami sangat memudahkan wajib pajak dalam bertransaksi. Jika ada aduan atau permasalahan bisa datang saat [pelayanan] sudah aktif kembali 17 Mei 2021," ujar Reza, dikutip Rabu (12/5/2021).
Kanal pembayaran secara online yang disediakan oleh BKD Kota Depok pun beragam, mulai dari dengan membayar langsung di Indomaret dan Alfamart atau melalui aplikasi seperti Gopay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, dan BJB Digi.
Untuk diketahui, Pemkot Depok telah memberikan fasilitas kepada wajib pajak agar PBB tidak membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga 2021. Tahun ini, Pemkot Depok kembali menunda kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB.
Tak hanya itu, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas pemutihan atas denda keterlambatan pembayaran PBB sepanjang PBB terutang dibayarkan paling lambat pada 31 Juni 2021.
Khusus pada 2021, Reza mengatakan Pemkot Depok menargetkan penerimaan PBB hingga Rp356 miliar yang berasal dari pembayaran atas 643.267 SPPT PBB. Meski berat, Reza optimis target ini bisa dicapai.
"Kendati berat tapi kami bersama tim tetap optimis bisa mengejar target tersebut. Contohnya sampai akhir Januari 2021, PPB yang sudah tertagih sebesar Rp5,29 miliar dari 14.073 SPPT," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.