KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif, Belanja Perpajakan 2020 Justru Turun 14%

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Banyak Insentif, Belanja Perpajakan 2020 Justru Turun 14%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati banyak memberikan insentif pajak pada 2020, pemerintah mengestimasikan nilai belanja perpajakan pada 2020 justru lebih rendah dibandingkan dengan belanja perpajakan 2019.

Berdasarkan Nota Keuangan atas APBN 2022, belanja perpajakan pada 2020 diperkirakan hanya senilai Rp234,9 triliun. Estimasi tersebut turun 14 % dibandingkan dengan belanja perpajakan 2019 yang mencapai Rp272,1 triliun.

"Estimasi belanja perpajakan mencapai Rp234,88 triliun, atau 1,5% PDB. Jumlah tersebut turun 14% dari 2019 senilai Rp272,11 triliun atau 1,7% PDB," tulis pemerintah pada Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar belanja perpajakan yang digelontorkan adalah belanja PPN dan PPnBM. Tahun lalu, belanja PPN dan PPnBM mencapai Rp140,4 triliun atau 60% dari estimasi total belanja perpajakan.

"Jumlah terbesar belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi PKP yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat," tulis pemerintah.

Belanja perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah khusus untuk penanggulangan pandemi Covid-19 tercatat mencapai Rp5,52 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Secara lebih terperinci, belanja perpajakan senilai Rp1,94 triliun berupa PPN dalam negeri DTP untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19. Total belanja perpajakan yang timbul akibat insentif PPh Pasal 21 DTP mencapai Rp1,71 triliun.

Perlu diketahui, terdapat sebagian insentif pemerintah yang tidak dicatat sebagai belanja perpajakan. Insentif yang tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan antara lain pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Ketiga insentif tersebut tidak dicatat sebagai belanja perpajakan karena sifatnya hanya membantu arus kas perusahaan dengan cara menggeser pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak badan bersangkutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN