KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif, Belanja Perpajakan 2020 Justru Turun 14%

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Banyak Insentif, Belanja Perpajakan 2020 Justru Turun 14%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati banyak memberikan insentif pajak pada 2020, pemerintah mengestimasikan nilai belanja perpajakan pada 2020 justru lebih rendah dibandingkan dengan belanja perpajakan 2019.

Berdasarkan Nota Keuangan atas APBN 2022, belanja perpajakan pada 2020 diperkirakan hanya senilai Rp234,9 triliun. Estimasi tersebut turun 14 % dibandingkan dengan belanja perpajakan 2019 yang mencapai Rp272,1 triliun.

"Estimasi belanja perpajakan mencapai Rp234,88 triliun, atau 1,5% PDB. Jumlah tersebut turun 14% dari 2019 senilai Rp272,11 triliun atau 1,7% PDB," tulis pemerintah pada Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar belanja perpajakan yang digelontorkan adalah belanja PPN dan PPnBM. Tahun lalu, belanja PPN dan PPnBM mencapai Rp140,4 triliun atau 60% dari estimasi total belanja perpajakan.

"Jumlah terbesar belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi PKP yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat," tulis pemerintah.

Belanja perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah khusus untuk penanggulangan pandemi Covid-19 tercatat mencapai Rp5,52 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Secara lebih terperinci, belanja perpajakan senilai Rp1,94 triliun berupa PPN dalam negeri DTP untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19. Total belanja perpajakan yang timbul akibat insentif PPh Pasal 21 DTP mencapai Rp1,71 triliun.

Perlu diketahui, terdapat sebagian insentif pemerintah yang tidak dicatat sebagai belanja perpajakan. Insentif yang tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan antara lain pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Ketiga insentif tersebut tidak dicatat sebagai belanja perpajakan karena sifatnya hanya membantu arus kas perusahaan dengan cara menggeser pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak badan bersangkutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?