THAILAND

Banyak Dikeluhkan, Thailand Berencana Rombak Regulasi PBB

Dian Kurniati | Kamis, 07 Maret 2024 | 09:30 WIB
Banyak Dikeluhkan, Thailand Berencana Rombak Regulasi PBB

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyatakan tengah menyiapkan kajian untuk mereformasi regulasi mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan reformasi bertujuan menciptakan regulasi PBB yang lebih efisien dan adil. Melalui reformasi pula, tarif PBB diharapkan tidak memberatkan masyarakat di tengah perlambatan perekonomian global.

"Ketentuan PBB harus direformasi agar lebih efisien dalam hal tarif, tepat sasaran, dan kuat penegakan hukumnya," katanya, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Paopoom mengatakan Kemenkeu tengah melaksanakan kajian mengenai reformasi regulasi PBB yang dibutuhkan oleh Thailand. Berbagai aspek masih dipelajari untuk memastikan reformasi mampu meningkatkan efisiensi pengumpulan PBB serta menemukan tarif yang ideal.

Menurutnya, kajian mengenai reformasi regulasi PBB ini dilaksanakan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemangku kepentingan lainnya.

Dia menyebut PBB menjadi salah jenis pajak yang tengah dikeluhkan masyarakat di tengah perlambatan ekonomi pada saat ini. Sebelum perubahan regulasi PBB terjadi, bank sentral Thailand pun diminta memberikan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dari kredit properti.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Paopoom lantas memaparkan pemerintah telah menyiapkan 5 kebijakan pajak untuk mendorong pasar properti. Pertama, mengizinkan wajib pajak menggunakan jumlah bunga yang mereka bayarkan untuk cicilan rumah hingga THB100.000 atau sekitar Rp43,9 juta sebagai pengurang pajak.

Kedua, PBB terutang bakal dikurangkan sebesar 90% hingga selama 3 tahun bagi pengembang yang proyek perumahannya masih masih dalam tahap pembangunan. Ketiga, PBB aset pusat atau layanan utilitas pusat untuk kondominium akan dikecualikan.

Keempat, batas waktu pembayaran PBB tahun 2024 akan diperpanjang 2 bulan. Kelima, biaya pengalihan kepemilikan saat pembelian rumah dan kondominium akan dikurangi dari 2% menjadi 1% dan biaya hipotek akan dikurangi dari 1% menjadi 0,01% untuk pembelian dan pengalihan yang dilakukan dalam tahun ini.

"[PBB] ini adalah masalah sensitif. Saya pikir perekonomian Thailand masih lemah sehingga beban masyarakat tidak boleh diperburuk oleh pajak," ujarnya dilansir nationthailand.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan