THAILAND

Banyak Dikeluhkan, Thailand Berencana Rombak Regulasi PBB

Dian Kurniati | Kamis, 07 Maret 2024 | 09:30 WIB
Banyak Dikeluhkan, Thailand Berencana Rombak Regulasi PBB

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyatakan tengah menyiapkan kajian untuk mereformasi regulasi mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan reformasi bertujuan menciptakan regulasi PBB yang lebih efisien dan adil. Melalui reformasi pula, tarif PBB diharapkan tidak memberatkan masyarakat di tengah perlambatan perekonomian global.

"Ketentuan PBB harus direformasi agar lebih efisien dalam hal tarif, tepat sasaran, dan kuat penegakan hukumnya," katanya, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Paopoom mengatakan Kemenkeu tengah melaksanakan kajian mengenai reformasi regulasi PBB yang dibutuhkan oleh Thailand. Berbagai aspek masih dipelajari untuk memastikan reformasi mampu meningkatkan efisiensi pengumpulan PBB serta menemukan tarif yang ideal.

Menurutnya, kajian mengenai reformasi regulasi PBB ini dilaksanakan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemangku kepentingan lainnya.

Dia menyebut PBB menjadi salah jenis pajak yang tengah dikeluhkan masyarakat di tengah perlambatan ekonomi pada saat ini. Sebelum perubahan regulasi PBB terjadi, bank sentral Thailand pun diminta memberikan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dari kredit properti.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Paopoom lantas memaparkan pemerintah telah menyiapkan 5 kebijakan pajak untuk mendorong pasar properti. Pertama, mengizinkan wajib pajak menggunakan jumlah bunga yang mereka bayarkan untuk cicilan rumah hingga THB100.000 atau sekitar Rp43,9 juta sebagai pengurang pajak.

Kedua, PBB terutang bakal dikurangkan sebesar 90% hingga selama 3 tahun bagi pengembang yang proyek perumahannya masih masih dalam tahap pembangunan. Ketiga, PBB aset pusat atau layanan utilitas pusat untuk kondominium akan dikecualikan.

Keempat, batas waktu pembayaran PBB tahun 2024 akan diperpanjang 2 bulan. Kelima, biaya pengalihan kepemilikan saat pembelian rumah dan kondominium akan dikurangi dari 2% menjadi 1% dan biaya hipotek akan dikurangi dari 1% menjadi 0,01% untuk pembelian dan pengalihan yang dilakukan dalam tahun ini.

"[PBB] ini adalah masalah sensitif. Saya pikir perekonomian Thailand masih lemah sehingga beban masyarakat tidak boleh diperburuk oleh pajak," ujarnya dilansir nationthailand.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja