UU HPP

Banyak Barang & Jasa Dibebaskan PPN, Sri Mulyani: Bentuk Keberpihakan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 16:45 WIB
Banyak Barang & Jasa Dibebaskan PPN, Sri Mulyani: Bentuk Keberpihakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang masih banyak sektor yang membutuhkan dukungan. Pertimbangan ini dituangkan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tetap memberikan fasilitas pembebasan atas beragam barang dan jasa.

UU HPP memang mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN. Meski demikian, masih terdapat banyak barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR sesungguhnya sepakat bahwa PPN seharusnya dikenakan atas seluruh jenis barang dan jasa untuk mencegah distorsi atau kebocoran.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Namun kita tahu di perekonomian kita banyak hal dan aktivitas yang membutuhkan pemihakan, makanya banyak kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dibebaskan dari PPN," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/12/2021).

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan aspek keadilan dari sistem pajak yang berlaku.

Seperti diketahui, UU HPP menghapuskan barang dan jasa tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa keuangan dari Pasal 4A UU PPN.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meski dihapuskan dari Pasal 4A, barang dan jasa tersebut sekarang tercantum pada Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP. Dengan demikian, barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN sekarang menjadi dibebaskan dari PPN.

Pada Pasal 4A UU PPN, hanya tersisa 4 jenis barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari PPN. Barang dan jasa yang dimaksud antara lain barang dan jasa yang sudah menjadi objek pajak daerah; uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga; jasa keagamaan; serta jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar