UU HPP

Banyak Barang & Jasa Dibebaskan PPN, Sri Mulyani: Bentuk Keberpihakan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 16:45 WIB
Banyak Barang & Jasa Dibebaskan PPN, Sri Mulyani: Bentuk Keberpihakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang masih banyak sektor yang membutuhkan dukungan. Pertimbangan ini dituangkan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tetap memberikan fasilitas pembebasan atas beragam barang dan jasa.

UU HPP memang mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN. Meski demikian, masih terdapat banyak barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR sesungguhnya sepakat bahwa PPN seharusnya dikenakan atas seluruh jenis barang dan jasa untuk mencegah distorsi atau kebocoran.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Namun kita tahu di perekonomian kita banyak hal dan aktivitas yang membutuhkan pemihakan, makanya banyak kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dibebaskan dari PPN," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/12/2021).

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan aspek keadilan dari sistem pajak yang berlaku.

Seperti diketahui, UU HPP menghapuskan barang dan jasa tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa keuangan dari Pasal 4A UU PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski dihapuskan dari Pasal 4A, barang dan jasa tersebut sekarang tercantum pada Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP. Dengan demikian, barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN sekarang menjadi dibebaskan dari PPN.

Pada Pasal 4A UU PPN, hanya tersisa 4 jenis barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari PPN. Barang dan jasa yang dimaksud antara lain barang dan jasa yang sudah menjadi objek pajak daerah; uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga; jasa keagamaan; serta jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja