AUDIT KEUANGAN NEGARA

Bantuan Usaha Mikro Jadi Temuan BPK, Ini Respons Kemenkop UKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:00 WIB
Bantuan Usaha Mikro Jadi Temuan BPK, Ini Respons Kemenkop UKM

Ilustrasi. Seorang pedagang bawang merah goreng khas Palu menunggu pembeli di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM mengeklaim telah langsung melakukan tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan temuan BPK tentang penyaluran BPUM disampaikan dalam laporan awal hasil pemeriksaan pada Desember 2020. Menurutnya, rekomendasi BPK langsung ditindaklanjuti.

"Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti," katanya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Arif menjelaskan proses tindak lanjut rekomendasi berupa pengujian pada basis data BPUM dapat diterima oleh tim pemeriksa. Menurutnya, Kemenkop UKM melakukan beberapa upaya mulai dari validasi data penerima bantuan hingga pemblokiran pencairan dana oleh bank penyalur.

Dia memaparkan beberapa temuan BPK perihal program BPUM antara lain ketidaktepatan data penerima bantuan dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah. BPK juga menemukan belum adanya basis data tunggal tentang UMKM.

Selanjutnya, periode waktu yang sangat terbatas pada proses pendataan dan penyaluran dana bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, validasi ulang dilakukan secara terus menerus oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP," tutur Arif.

Arif menambahkan hasil pemeriksaan BPK pada penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum disalurkan dalam proses penyelesaian. Dana yang belum disalurkan tersebut dalam tahap rekonsiliasi sebelum dikembalikan ke kas negara.

"Penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 02:32 WIB

Perlu BPK mengarah pada evaluasi thdp suatu kebijakan (regulasi) di Instansi ttt... benefit atau dampak yang lain .. diluar harapan mrk.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja