AUDIT KEUANGAN NEGARA

Bantuan Usaha Mikro Jadi Temuan BPK, Ini Respons Kemenkop UKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:00 WIB
Bantuan Usaha Mikro Jadi Temuan BPK, Ini Respons Kemenkop UKM

Ilustrasi. Seorang pedagang bawang merah goreng khas Palu menunggu pembeli di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM mengeklaim telah langsung melakukan tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan temuan BPK tentang penyaluran BPUM disampaikan dalam laporan awal hasil pemeriksaan pada Desember 2020. Menurutnya, rekomendasi BPK langsung ditindaklanjuti.

"Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti," katanya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Arif menjelaskan proses tindak lanjut rekomendasi berupa pengujian pada basis data BPUM dapat diterima oleh tim pemeriksa. Menurutnya, Kemenkop UKM melakukan beberapa upaya mulai dari validasi data penerima bantuan hingga pemblokiran pencairan dana oleh bank penyalur.

Dia memaparkan beberapa temuan BPK perihal program BPUM antara lain ketidaktepatan data penerima bantuan dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah. BPK juga menemukan belum adanya basis data tunggal tentang UMKM.

Selanjutnya, periode waktu yang sangat terbatas pada proses pendataan dan penyaluran dana bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, validasi ulang dilakukan secara terus menerus oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP," tutur Arif.

Arif menambahkan hasil pemeriksaan BPK pada penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum disalurkan dalam proses penyelesaian. Dana yang belum disalurkan tersebut dalam tahap rekonsiliasi sebelum dikembalikan ke kas negara.

"Penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 02:32 WIB

Perlu BPK mengarah pada evaluasi thdp suatu kebijakan (regulasi) di Instansi ttt... benefit atau dampak yang lain .. diluar harapan mrk.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?