KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB
Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Pedagang melayani calon pembeli sepeda motor listrik di salah satu dealer resmi motor listrik Smoot Elektrik Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda 2 telah disalurkan untuk pembelian 30.083 unit sepeda motor listrik, 60,1% dari target sebanyak 50.000 unit pada tahun ini.

Bantuan pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai disalurkan untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik sepeda motor di Indonesia.

"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda 2 bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 21/2023, bantuan pembelian sepeda motor listrik disalurkan kepada seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP.

WNI yang memenuhi kriteria pada Permenperin 21/2023 berhak mendapatkan bantuan senilai Rp7 juta untuk pembelian unit sepeda motor listrik.

Bila kriteria terpenuhi, masyarakat langsung mendapatkan potongan senilai Rp7 juta dari harga sepeda motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik dilakukan oleh pemerintah melalui agen pemegang merk (APM).

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketika sepeda motor listrik sudah dibeli oleh masyarakat, APM mengajukan pemenuhan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Bila persyaratan dinyatakan terpenuhi, penggantian potongan harga akan ditransfer langsung ke rekening APM.

"Proses verifikasi membutuhkan waktu 1 minggu hingga dana tersalurkan kepada APM," ujar Febri.

Untuk diketahui, pada awalnya bantuan pembelian sepeda motor listrik hanya diberikan kepada masyarakat penerima KUR, penerima BPUM, penerima subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk menghapus kriteria penerima bantuan tersebut dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk membeli sepeda motor listrik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja