KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Petani dan Nelayan, Ini Empat Instruksi Presiden

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:45 WIB
Bantu Petani dan Nelayan, Ini Empat Instruksi Presiden

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kedua kanan) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Kehadiran Presiden itu untuk meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau, wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan empat instruksi kepada para menterinya untuk menyelamatkan usaha para petani dan nelayan yang terdampak pandemi virus Corona.

Jokowi mengatakan kelompok petani dan nelayan perlu mendapat insentif agar bisa tetap berproduksi dan menyediakan berbagai bahan pangan di dalam negeri. Untuk itu, pemerintah akan memberikan bantuan melalui program jaring pengaman sosial.

“Pastikan 2,7 juta petani dan buruh tani miskin, dan 1 juta nelayan dan petambak harus masuk dalam program bantuan sosial yang kita adakan,” katanya saat membuka rapat terbatas secara virtual, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi mengatakan bantuan yang bisa diberikan itu misalnya program keluarga harapan (PKH), bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, paket sembako, maupun program gratis listrik.

Kemudian insentif lainnya adalah pemberian subsidi bunga kredit. Menurut Presiden, saat ini pemerintah menyiapkan Rp34 riliun untuk merelaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit kepada pelaku usaha, termasuk petani dan nelayan.

Menurutnya, program itu juga telah berjalan dan disalurkan melalui kredit usaha rakyat (KUR), Mekaar, UMi, pegadaian, serta usaha pembiayaan lainnya. Beberapa kementerian juga turut memberikan relaksasi angsuran dan subsidi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Insentif ketiga adalah pemberian stimulus untuk modal kerja yang bisa juga menyasar usaha pertanian dan perikanan. Salah satu caranya adalah dengan memperluas program KUR dan program kredit pemerintah lainnya.

"Saya juga minta prosedurnya dipermudah, aksesnya dipermudah, tidak berbelit-belit, sehingga petani, nelayan, petambak kita bisa memperoleh dana-dana yang dibutuhkan," ujarnya.

Terakhir, memperlancar rantai pasok atau supply chain beberapa barang kebutuhan usaha pertanian maupun perikanan, seperti bibit dan pupuk. Rantai pasok dinilai penting untuk diperhatikan, terutama di tengah pandemi virus Corona. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar