KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Petani dan Nelayan, Ini Empat Instruksi Presiden

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:45 WIB
Bantu Petani dan Nelayan, Ini Empat Instruksi Presiden

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kedua kanan) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Kehadiran Presiden itu untuk meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau, wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan empat instruksi kepada para menterinya untuk menyelamatkan usaha para petani dan nelayan yang terdampak pandemi virus Corona.

Jokowi mengatakan kelompok petani dan nelayan perlu mendapat insentif agar bisa tetap berproduksi dan menyediakan berbagai bahan pangan di dalam negeri. Untuk itu, pemerintah akan memberikan bantuan melalui program jaring pengaman sosial.

“Pastikan 2,7 juta petani dan buruh tani miskin, dan 1 juta nelayan dan petambak harus masuk dalam program bantuan sosial yang kita adakan,” katanya saat membuka rapat terbatas secara virtual, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi mengatakan bantuan yang bisa diberikan itu misalnya program keluarga harapan (PKH), bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, paket sembako, maupun program gratis listrik.

Kemudian insentif lainnya adalah pemberian subsidi bunga kredit. Menurut Presiden, saat ini pemerintah menyiapkan Rp34 riliun untuk merelaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit kepada pelaku usaha, termasuk petani dan nelayan.

Menurutnya, program itu juga telah berjalan dan disalurkan melalui kredit usaha rakyat (KUR), Mekaar, UMi, pegadaian, serta usaha pembiayaan lainnya. Beberapa kementerian juga turut memberikan relaksasi angsuran dan subsidi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Insentif ketiga adalah pemberian stimulus untuk modal kerja yang bisa juga menyasar usaha pertanian dan perikanan. Salah satu caranya adalah dengan memperluas program KUR dan program kredit pemerintah lainnya.

"Saya juga minta prosedurnya dipermudah, aksesnya dipermudah, tidak berbelit-belit, sehingga petani, nelayan, petambak kita bisa memperoleh dana-dana yang dibutuhkan," ujarnya.

Terakhir, memperlancar rantai pasok atau supply chain beberapa barang kebutuhan usaha pertanian maupun perikanan, seperti bibit dan pupuk. Rantai pasok dinilai penting untuk diperhatikan, terutama di tengah pandemi virus Corona. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN