KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Importir Urus Insentif Fiskal, DJBC Siapkan Tim Liaison Officer

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Mei 2020 | 09:00 WIB
Bantu Importir Urus Insentif Fiskal, DJBC Siapkan Tim Liaison Officer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta membentuk tim liaison officer (LO) untuk mengasistensi importasi berbagai barang yang akan digunakan untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan tim LO tersebut akan membantu importir mengurus semua berkas importasi barang yang kebanyakan merupakan alat-alat kesehatan.

“Tim liaison officer akan mengasistensi importir barang penanganan Covid-19 dengan respons cepat, dimulai dari pengurusan administrasi perizinan hingga barang keluar untuk dipakai,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Impor alat kesehatan untuk penanganan Corona akan mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor. Untuk itu, tim LO juga akan membantu importir agar proses pengurusan bea masuk dan pajak impornya segera rampung.

Misalnya pekan ini, pemerintah menerima bantuan alat kesehatan yang diimpor dari China. Bantuan tersebut berupa disposable medical mask, medical surgical mask, surgical mask-cone, medical goggles, serta disposable medical protective screen.

“Semua alat kesehatan tersebut akan disalurkan ke seluruh rumah sakit rujukan penanganan virus Corona di Indonesia,” tutur Finari.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengapresiasi pengurusan impor alat kesehatan yang cepat di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Menurutnya alat kesehatan dari China sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi.

Seperti diketahui, barang-barang impor yang diperlukan untuk kesehatan bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019.

Adapun fasilitas perpajakan yang dimaksud dalam PMK 171/2019 tersebut hanya digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum (BLU). Yayasan atau organisasi juga bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Hal itu diatur dalam PMK 70/PMK.04/2012 yang membebaskan impor barang kiriman atau hibah dari bea masuk. Selain itu, fasilitas fiskal juga bisa digunakan oleh pemegang izin pengusaha kawasan berikat.

Lebih lanjut, kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan kini juga bisa dinikmati perusahaan untuk tujuan komersial, dari yang sebelumnya terbatas pada tujuan nonkomersial.

Ketentuan itu diatur dalam PMK No. 34/2020 untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri. Tak ketinggalan, semua proses permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor juga dibuat sederhana.

Permohonan bisa diajukan melalui sistem online pada laman resmi Indonesia National Single Window dan akan langsung disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tugas penanganan virus Corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP