PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bantu Bongkar Pelanggaran Bea Cukai, Anda Bisa Dapat Reward Uang

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:30 WIB
Bantu Bongkar Pelanggaran Bea Cukai, Anda Bisa Dapat Reward Uang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pihak yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 113D Undang-Undang (UU) Kepabeanan, Pasal 64D UU Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016.

Adapun premi merupakan penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

“Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi,” Bunyi Pasal 113D ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 2 ayat (1) PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, individu atau kelompok orang dianggap berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai apabila berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi: memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dengan demikian, jenis bantuan dari individu, kelompok orang dan/atau unit kerja yang dapat diganjar premi meliputi pemberian informasi, pembuktian temuan, penangkapan, penyidikan, penuntutan, hingga penagihan, dan bantuan hukum.

Adapun premi yang diberikan adalah sebesar 50% dari sanksi administrasi denda, sanksi pidana denda, hasil lelang barang, nilai atas barang yang tidak boleh dilelang, dan/atau sanksi denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Namun, besaran premi tersebut diberikan maksimal Rp1 miliar. Untuk pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan akan diberikan bagian dari premi paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Premi tersebut dibagi berdasarkan persentase tertentu, tergantung pada kontribusi pihak yang berjasa serta kantor yang menetapkan pengenaan sanksi. Misal, premi dari sanksi administrasi denda yang ditetapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dibagi dengan perincian:

  • paling banyak 7% untuk pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
  • paling banyak 0,5% untuk unit kerja di KPPBC yang menyelesaikan penagihan sanksi;
  • paling sedikit 12,5% untuk KPPBC yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi; dan
  • 30% untuk DJBC.

Untuk memperoleh premi tersebut sekretaris DJBC atau kepala kantor mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan tersebut diajukan melalui Bea dan Cukai setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi untuk pihak yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai dapat disimak dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan, UU Cukai, PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra