PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bantu Bongkar Pelanggaran Bea Cukai, Anda Bisa Dapat Reward Uang

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:30 WIB
Bantu Bongkar Pelanggaran Bea Cukai, Anda Bisa Dapat Reward Uang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pihak yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 113D Undang-Undang (UU) Kepabeanan, Pasal 64D UU Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016.

Adapun premi merupakan penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

“Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi,” Bunyi Pasal 113D ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 2 ayat (1) PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, individu atau kelompok orang dianggap berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai apabila berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi: memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Dengan demikian, jenis bantuan dari individu, kelompok orang dan/atau unit kerja yang dapat diganjar premi meliputi pemberian informasi, pembuktian temuan, penangkapan, penyidikan, penuntutan, hingga penagihan, dan bantuan hukum.

Adapun premi yang diberikan adalah sebesar 50% dari sanksi administrasi denda, sanksi pidana denda, hasil lelang barang, nilai atas barang yang tidak boleh dilelang, dan/atau sanksi denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Namun, besaran premi tersebut diberikan maksimal Rp1 miliar. Untuk pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan akan diberikan bagian dari premi paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Premi tersebut dibagi berdasarkan persentase tertentu, tergantung pada kontribusi pihak yang berjasa serta kantor yang menetapkan pengenaan sanksi. Misal, premi dari sanksi administrasi denda yang ditetapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dibagi dengan perincian:

  • paling banyak 7% untuk pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
  • paling banyak 0,5% untuk unit kerja di KPPBC yang menyelesaikan penagihan sanksi;
  • paling sedikit 12,5% untuk KPPBC yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi; dan
  • 30% untuk DJBC.

Untuk memperoleh premi tersebut sekretaris DJBC atau kepala kantor mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan tersebut diajukan melalui Bea dan Cukai setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi untuk pihak yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai dapat disimak dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan, UU Cukai, PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian