PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bantu Bongkar Pelanggaran Bea Cukai, Anda Bisa Dapat Reward Uang

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:30 WIB
Bantu Bongkar Pelanggaran Bea Cukai, Anda Bisa Dapat Reward Uang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pihak yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 113D Undang-Undang (UU) Kepabeanan, Pasal 64D UU Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016.

Adapun premi merupakan penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

“Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi,” Bunyi Pasal 113D ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 2 ayat (1) PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, individu atau kelompok orang dianggap berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai apabila berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi: memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dengan demikian, jenis bantuan dari individu, kelompok orang dan/atau unit kerja yang dapat diganjar premi meliputi pemberian informasi, pembuktian temuan, penangkapan, penyidikan, penuntutan, hingga penagihan, dan bantuan hukum.

Adapun premi yang diberikan adalah sebesar 50% dari sanksi administrasi denda, sanksi pidana denda, hasil lelang barang, nilai atas barang yang tidak boleh dilelang, dan/atau sanksi denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Namun, besaran premi tersebut diberikan maksimal Rp1 miliar. Untuk pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan akan diberikan bagian dari premi paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Premi tersebut dibagi berdasarkan persentase tertentu, tergantung pada kontribusi pihak yang berjasa serta kantor yang menetapkan pengenaan sanksi. Misal, premi dari sanksi administrasi denda yang ditetapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dibagi dengan perincian:

  • paling banyak 7% untuk pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
  • paling banyak 0,5% untuk unit kerja di KPPBC yang menyelesaikan penagihan sanksi;
  • paling sedikit 12,5% untuk KPPBC yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi; dan
  • 30% untuk DJBC.

Untuk memperoleh premi tersebut sekretaris DJBC atau kepala kantor mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan tersebut diajukan melalui Bea dan Cukai setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi untuk pihak yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai dapat disimak dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan, UU Cukai, PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN