Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews—Survei Penjualan Eceran yang dipublikasikan Bank Indonesia menunjukkan konsumsi masih melanjutkan tren kontraksi pada Mei 2020 dan diestimasikan masih berlanjut pada Juni 2020.
Hal ini terlihat dari indeks penjualan riil (IPR) Mei 2020 yang dirilis Bank Indonesia (BI) sebesar -20,6% (yoy), atau lebih rendah ketimbang kontraksi April 2020 sebesar -16,9% (yoy). Kontraksi IPR Mei 2020 ini menjadi yang terdalam sepanjang masa pandemi Covid-19.
"Penurunan penjualan bersumber dari kontraksi penjualan di seluruh kelompok komoditas yang dipantau. Penurunan terdalam terjadi pada subkelompok sandang serta kelompok barang budaya dan rekreasi," tulis BI dalam laporannya, Rabu (8/7/2020).
Untuk diketahui, survei penjualan eceran merupakan survei bulanan yang dilakukan oleh BI dengan tujuan untuk memperoleh informasi dini mengenai pergerakan arah produk domestik bruto (PDB) dari sisi konsumsi.
BI memprediksi kontraksi akan berlanjut pada Juni 2020. Kontraksi IPR pada Juni 2020 diproyeksikan mencapai -14,4% (yoy). Menurut BI, terdapat indikasi perbaikan kinerja penjualan eceran terutama pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau serta penjualan eceran bahan bakar kendaraan bermotor.
Selain itu, berakhirnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah juga berdampak pada membaiknya pertumbuhan penjualan eceran, meski masih relatif terbatas.
Apabila dilihat secara kuartalan, kontraksi IPR pada kuartal II/2020 diproyeksikan mencapai -17,3% (yoy), turun lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi IPR pada kuartal I/2020 yang sebesar -1,9% (yoy).
Dengan proyeksi IPR itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II/2020 diprediksi lebih rendah ketimbang kuartal I/2020. Kemenkeu bahkan memproyeksikan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi menjadi -3,8% (yoy). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.