PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Dunia Naikkan Status Indonesia Jadi Upper Middle Income Country

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juli 2020 | 08:35 WIB
Bank Dunia Naikkan Status Indonesia Jadi Upper Middle Income Country

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country per 1 Juli 2020.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan tertulisnya menyebut Bank Dunia menaikkan status Indonesia berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

Bank Dunia memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

“Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia. Namun, juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines,” tulis Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2020).

Bank Dunia akan menggunakan klasifikasi tersebut sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).

Kemenkeu menyebut kenaikan status Indonesia itu merupakan bukti ketahanan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu juga merupakan buah kerja keras masyarakat dan pemerintah dalam terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Selain itu, pemerintah akan terus mendorong serangkaian kebijakan reformasi struktural yang difokuskan pada peningkatan daya saing perekonomian.

Hal ini terutama pada aspek modal manusia dan produktivitas, kapasitas dan kapabilitas industri untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi defisit transaksi berjalan, serta pemanfaatan ekonomi digital untuk mendorong pemberdayaan ekonomi secara luas dan merata.

Kemenkeu meyakini peningkatan status itu akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral, dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

"Pada gilirannya, status ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan pembiayaan,” imbuh Kemenkeu.

Kenaikan status itu merupakan tahapan strategis untuk menuju Indonesia yang maju pada 2045. Beberapa kebijakan pemerintah juga akan berlanjut demi mencapai target ekonomi terbesar kelima di dunia, misalnya memperkuat sumber daya manusia melalui pendidikan, program kesehatan, dan perlindungan sosial.

Selain itu, ada upaya membangun infrastruktur yang layak untuk menyokong mobilitas dan mendorong pembangunan, memperkaya inovasi dan teknologi dalam menjawab tantangan industri ke depan, memperbaiki kualitas layanan, meningkatkan efisiensi proses bisnis, serta menjaga APBN yang sehat.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Indonesia dan Bank Dunia akan terus meningkatkan kerja sama melalui kerangka kerja Country Partnership Strategy. Dalam penanganan dampak pandemi Covid-19, Bank Dunia telah memberikan dukungan pembiayaan kepada Indonesia senilau US$250 juta atau sekitar Rp3,62 triliun melalui program Indonesia Covid-19 Emergency Response.

"Pendanaan tersebut digunakan untuk mendukung Indonesia dalam mengurangi risiko penyebaran, meningkatkan kemampuan mendeteksi, serta meningkatkan tanggapan terhadap pandemi Covid-19,” jelas Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?