LAPORAN WORLD BANK

Ketidakpatuhan Pajak Gerus Potensi PPN Hingga 2,6 Persen PDB

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Desember 2024 | 10:35 WIB
Ketidakpatuhan Pajak Gerus Potensi PPN Hingga 2,6 Persen PDB

Laporan World Bank yang menunjukkan tren compliance gap di Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengungkap rendahnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia lebih banyak disebabkan oleh compliance gap, bukan policy gap. Secara sederhana, policy gap adalah jumlah pajak yang tidak dapat dikumpulkan akibat keputusan pemerintah untuk tidak memajaki basis pajak tersebut, sedangkan compliance gap lebih disebabkan terbatasnya kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak.

Dalam laporan World Bank bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, policy gap PPN tercatat hanya sebesar 0,9% dari PDB, sedangkan compliance gap PPN tercatat mencapai 2,6% dari PDB.

"Antara 2016 hingga 2021, rata-rata compliance gap PPN Indonesia tercatat mencapai 43,9% dari potensi atau 2,6% dari PDB. Pada 2020, compliance gap PPN mencapai puncaknya di angka 50,7% akibat pandemi dan penangguhan pembayaran PPN," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Compliance gap PPN Indonesia tercatat relatif lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara lain, utamanya bila dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah lainnya.

Sebagai perbandingan, Thailand mampu mengumpulkan PPN sebesar 4,7% dari PDB, lebih tinggi dari penerimaan PPN Indonesia yang sebesar 2,3% dari PDB.

Thailand mampu mencapai rasio PPN tersebut meski menerapkan tarif PPN hanya sebesar 7% dengan cakupan fasilitas PPN yang kurang lebih sama dengan Indonesia. "Hal ini mengindikasikan tingginya revenue forgone akibat ketidakpatuhan PPN di Indonesia," tulis World Bank.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Untuk menekan compliance gap, Indonesia telah mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggunakan e-faktur sejak 1 Juli 2016. Namun, langkah tersebut dipandang masih belum cukup untuk menekan ketidakpatuhan.

"Upaya tambahan untuk meningkatkan tax enforcement dan tax morale masih diperlukan dalam rangka mengurangi praktik pengelakan pajak," tulis World Bank.

World Bank mencatat Georgia dan Kamboja berhasil menekan compliance gap dan meningkatkan penerimaan secara signifikan melalui simplifikasi ketentuan pajak, reformasi SDM dan organisasi, serta mengembangkan sistem IT untuk meningkatkan efisiensi dan menekan praktik korupsi.

Berkat langkah-langkah di atas, Georgia berhasil meningkatkan penerimaan pajak dari 7% PDB pada 2003 menjadi 24% PDB pada 2011. Adapun Kamboja berhasil meningkatkan penerimaan pajak dari 15,2% PDB pada 2014 menjadi 17,2% PDB pada 2017. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP