SUBSIDI ENERGI

Banggar DPR Minta Pemerintah Tidak Ubah Skema Subsidi Listrik

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 18:32 WIB
Banggar DPR Minta Pemerintah Tidak Ubah Skema Subsidi Listrik

Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah tidak mengubah skema subsidi listrik berkapasitas 450 VA pada tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pengguna listrik berkapasitas 450 VA tergolong masyarakat menengah ke bawah. Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, lanjutnya, masyarakat masih akan membutuhkan bantuan berupa subsidi dari pemerintah.

"Kami sepakat tidak mencabut subsidi terhadap 24,7 juta penerima subsidi [listrik]. Itu memang kami yang mendorong pemerintah," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Said mengatakan pembahasan mengenai pemberian subsidi listrik tersebut telah dilakukan dalam Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR. Menurutnya, reformasi tetap dapat berjalan dengan tidak mengubah skema subsidi listrik.

Pada laporan Panja tersebut, terdapat 4 catatan mengenai arah kebijakan subsidi listrik tahun depan. Pertama, subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak. Kedua, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketiga, transformasi subsidi listrik rumah tangga terintegrasi dengan program bantuan sosial dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi geografis. Terakhir, mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu telah memaparkan rencana reformasi subsidi energi untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran mulai tahun depan. Pemerintah menilai subsidi listrik menjadi salah satu bantuan dengan inclusion error tinggi.

Melalui langkah reformasi, pemerintah berencana memberikan subsidi listrik hanya kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS. Oleh karena itu, 15,19 juta pelanggan listrik R1 450 VA yang tidak masuk dalam DTKS akan dikeluarkan dari kelompok penerima subsidi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN