SUBSIDI ENERGI

Banggar DPR Minta Pemerintah Tidak Ubah Skema Subsidi Listrik

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 18:32 WIB
Banggar DPR Minta Pemerintah Tidak Ubah Skema Subsidi Listrik

Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah tidak mengubah skema subsidi listrik berkapasitas 450 VA pada tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pengguna listrik berkapasitas 450 VA tergolong masyarakat menengah ke bawah. Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, lanjutnya, masyarakat masih akan membutuhkan bantuan berupa subsidi dari pemerintah.

"Kami sepakat tidak mencabut subsidi terhadap 24,7 juta penerima subsidi [listrik]. Itu memang kami yang mendorong pemerintah," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Said mengatakan pembahasan mengenai pemberian subsidi listrik tersebut telah dilakukan dalam Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR. Menurutnya, reformasi tetap dapat berjalan dengan tidak mengubah skema subsidi listrik.

Pada laporan Panja tersebut, terdapat 4 catatan mengenai arah kebijakan subsidi listrik tahun depan. Pertama, subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak. Kedua, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketiga, transformasi subsidi listrik rumah tangga terintegrasi dengan program bantuan sosial dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi geografis. Terakhir, mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu telah memaparkan rencana reformasi subsidi energi untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran mulai tahun depan. Pemerintah menilai subsidi listrik menjadi salah satu bantuan dengan inclusion error tinggi.

Melalui langkah reformasi, pemerintah berencana memberikan subsidi listrik hanya kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS. Oleh karena itu, 15,19 juta pelanggan listrik R1 450 VA yang tidak masuk dalam DTKS akan dikeluarkan dari kelompok penerima subsidi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?