RAPBN 2021

Banggar dan Pemerintah Sepakati Soal Asumsi Makro 2021

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juli 2020 | 09:47 WIB
Banggar dan Pemerintah Sepakati Soal Asumsi Makro 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) menerima dokumen Laporan Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dari Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Muhidin Mohamad Said (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan kesepakatan dalam pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan rencana kerja pemerintah tahun 2021 dalam sidang paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan kesepakatan pemerintah dan Banggar perihal asumsi makro hingga postur makro fiskal akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2021 beserta nota keuangannya.

"Pertumbuhan ekonomi kesepakatan 4,5% sampai dengan 5,5%. Inflasi 2,0%-4,0%, nilai tukar rupiah Rp13.700-Rp14.900 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,29%-8,29%," katanya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Kemudian, harga minyak mentah disepakati US$42-US$45 per barel, lifting minyak bumi 690.000-710.000 per barel per hari dan lifting gas bumi sebanyak 990.000-1,01 juta barel setara minyak per hari.

Banggar dan pemerintah juga menyepakati kebijakan yang akan dijalankan pemerintah pada 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi di antaranya melalui strategi kebijakan perpajakan.

Strategi itu meliputi insentif yang tepat sasaran, meningkatkan rasio perpajakan, menambah subjek dan objek pajak baru, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, menerapkan pengawasan, dan penegakkan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

“Termasuk memperbaiki tata kelola dan administrasi sistem perpajakan,” ujar Said.

Pada postur makro fiskal 2021, pendapatan negara disepakati 9,90%-11,00% terhadap PDB terdiri atas penerimaan perpajakan 8,25%-8,63% terhadap PDB, PNBP sebesar 1,60%-2,30% terhadap PDB, dan hibah 0,05%-0,07% terhadap PDB.

Kemudian, belanja negara disepakati 13,11%-15,17% terhadap PDB dan defisit anggaran menjadi 3,21%-4,17% terhadap PDB. Perihal defisit anggaran, Said menyebutkan pemerintah bisa melebarkan hingga 4,7% terhadap PDB.

"Dalam rangka mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi 2021, pemerintah dapat melakukan pelebaran defisit hingga 4,7% dari PDB dalam penyusunan RAPBN tahun anggaran 2021," tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah