LAYANAN KEPABEANAN

Bandara Kertajati Segera Beroperasi Penuh, Begini Persiapan Bea Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juli 2023 | 09:00 WIB
Bandara Kertajati Segera Beroperasi Penuh, Begini Persiapan Bea Cukai

Presiden Joko Widodo (dua kanan) meninjau Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). Presiden menyatakan penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan segera dipindahkan ke Bandara Kertajati pada bulan Oktober dan akan beroperasi penuh terutama untuk pesawat jet. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus bersiap jelang pengoperasian penuh Bandara Kertajati di Jawa Barat pada tahun ini.

Bandara Kertajati saat ini telah melayani penerbangan internasional. Dalam hal ini, Kantor Bea dan Cukai Cirebon turut hadir untuk memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai.

"Di sinilah peran aktif Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Cirebon, untuk memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai secara optimal bagi para penumpang yang datang dari luar negeri ke Indonesia maupun sebaliknya, sesuai peraturan yang berlaku," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bccirebon, dikutip pada (Sabtu 22/7/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Bandara Kertajati saat ini sudah melayani penerbangan umrah hingga 4 kali dalam sepekan. Selain itu, juga mulai beroperasi penerbangan internasional Kuala Lumpur-Kertajati sebanyak 2 kali dalam sepekan.

Melalui unggahan yang sama, Kantor Bea dan Cukai Cirebon turut menjelaskan ketentuan kepabeanan bagi penumpang yang datang dari luar negeri melalui Bandara Kertajati. Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas DJBC menggunakan customs declaration.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Bandara Kertajati akan beroperasi penuh untuk menggantikan Bandara Husein Sastranegara pada Oktober 2023. Berbagai infrastruktur pendukung terus disiapkan, termasuk Jalan Tol Cisumdawu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN