PROVINSI BALI

Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB
Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Penumpang pesawat maskapai penerbangan Indonesia AirAsia dengan rute Cairns, Australia-Denpasar tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

Jenis sanksi yang turut dipertimbangkan antara lain sanksi denda hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama sepekan.

"Kita inventarisasi semua, gagasan-gagasan apa yang diperlukan untuk menyempurnakan peraturan daerah," ujar Sekda Bali Dewa Made Indra, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Jenis-jenis sanksi bagi wisatawan asing akan dibahas oleh Pemprov Bali bersama DPRD Bali bersamaan dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Kalau untuk penerapan sanksinya memerlukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait karena kita bicara sanksi, apalagi mengarah ke pidana maka pembahasannya itu memerlukan waktu yang lebih lama," ujar Indra seperti dilansir nusabali.com.

Selama ini, kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan masih rendah akibat belum tersampaikannya informasi terkait pungutan tersebut. Dengan demikian, dibutuhkan peran sektor pariwisata untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan dalam membayar pungutan.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Oleh karena itu, Pemprov Bali juga sedang menyiapkan skema insentif bagi pelaku usaha yang membantu pengenaan pungutan. "Banyak pihak yang ingin ikut membantu ini, tapi yang namanya kerja sama pasti memberikan bantuan di satu sisi, mendapatkan manfaat di sisi lain, itu kan hal yang lumrah," kata Indra.

Seperti diketahui, pungutan wisatawan asing berlaku di Bali berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan terhadap wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia.

Pungutan yang dikenakan terhadap wisatawan asing adalah senilai Rp150.000 per orang. Tarif pungutan tersebut rencananya akan dievaluasi setidaknya setiap 3 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan