PROVINSI BALI

Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB
Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Penumpang pesawat maskapai penerbangan Indonesia AirAsia dengan rute Cairns, Australia-Denpasar tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

Jenis sanksi yang turut dipertimbangkan antara lain sanksi denda hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama sepekan.

"Kita inventarisasi semua, gagasan-gagasan apa yang diperlukan untuk menyempurnakan peraturan daerah," ujar Sekda Bali Dewa Made Indra, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Jenis-jenis sanksi bagi wisatawan asing akan dibahas oleh Pemprov Bali bersama DPRD Bali bersamaan dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Kalau untuk penerapan sanksinya memerlukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait karena kita bicara sanksi, apalagi mengarah ke pidana maka pembahasannya itu memerlukan waktu yang lebih lama," ujar Indra seperti dilansir nusabali.com.

Selama ini, kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan masih rendah akibat belum tersampaikannya informasi terkait pungutan tersebut. Dengan demikian, dibutuhkan peran sektor pariwisata untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan dalam membayar pungutan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Oleh karena itu, Pemprov Bali juga sedang menyiapkan skema insentif bagi pelaku usaha yang membantu pengenaan pungutan. "Banyak pihak yang ingin ikut membantu ini, tapi yang namanya kerja sama pasti memberikan bantuan di satu sisi, mendapatkan manfaat di sisi lain, itu kan hal yang lumrah," kata Indra.

Seperti diketahui, pungutan wisatawan asing berlaku di Bali berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan terhadap wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia.

Pungutan yang dikenakan terhadap wisatawan asing adalah senilai Rp150.000 per orang. Tarif pungutan tersebut rencananya akan dievaluasi setidaknya setiap 3 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra