PROVINSI BALI

Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB
Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Penumpang pesawat maskapai penerbangan Indonesia AirAsia dengan rute Cairns, Australia-Denpasar tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

Jenis sanksi yang turut dipertimbangkan antara lain sanksi denda hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama sepekan.

"Kita inventarisasi semua, gagasan-gagasan apa yang diperlukan untuk menyempurnakan peraturan daerah," ujar Sekda Bali Dewa Made Indra, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jenis-jenis sanksi bagi wisatawan asing akan dibahas oleh Pemprov Bali bersama DPRD Bali bersamaan dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Kalau untuk penerapan sanksinya memerlukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait karena kita bicara sanksi, apalagi mengarah ke pidana maka pembahasannya itu memerlukan waktu yang lebih lama," ujar Indra seperti dilansir nusabali.com.

Selama ini, kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan masih rendah akibat belum tersampaikannya informasi terkait pungutan tersebut. Dengan demikian, dibutuhkan peran sektor pariwisata untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan dalam membayar pungutan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Oleh karena itu, Pemprov Bali juga sedang menyiapkan skema insentif bagi pelaku usaha yang membantu pengenaan pungutan. "Banyak pihak yang ingin ikut membantu ini, tapi yang namanya kerja sama pasti memberikan bantuan di satu sisi, mendapatkan manfaat di sisi lain, itu kan hal yang lumrah," kata Indra.

Seperti diketahui, pungutan wisatawan asing berlaku di Bali berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan terhadap wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia.

Pungutan yang dikenakan terhadap wisatawan asing adalah senilai Rp150.000 per orang. Tarif pungutan tersebut rencananya akan dievaluasi setidaknya setiap 3 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja