KONSULTAN PAJAK

Baleg DPR Loloskan RUU Konsultan Pajak, 13 Poin Disepakati

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 18:09 WIB
Baleg DPR Loloskan RUU Konsultan Pajak, 13 Poin Disepakati

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak direstui Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilanjutkan pembahasannya. Keputusan tersebut diambil pasca mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) terkait pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Konsultan Pajak.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas ini dimulai dengan agenda pembacaan laporan Panja. Kemudian dilanjutkan dalam pandangan mini fraksi terkait RUU Konsultan Pajak. Terakhir ialah pengambilan keputusan atas laporan Panja.

"Laporan ketua panja pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang konsultan pajak yang diusulkan oleh anggota DPR RI kemudian dilanjutkan pandangan mini fraksi, pengambilan keputusan dan penandatangan draf RUU ini terbuka untuk umum," buka Supratman di ruang rapat Baleg, Senin (16/7).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Dalam laporan tersebut, secara umum disepakati 13 poin dalam RUU Konsultan Pajak. Salah satunya adalah penyempurnaan pasal ketentuan umum tentang konsultan pajak yang terdapat dalam Pasal 1.

Selain itu ada peyempurnaan dalam makna jasa perpajakan serta jasa konsultasi pajak. Kemudian terdapat perubahan sistematika RUU secara menyeluruh dan disesuaikan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Seusai membaca garis besar laporan Panja, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU ini, kecuali fraksi PAN yang tidak hadir dalam rapat. Dari keseluruhan pandangan fraksi sebagian besar menyetujui RUU Konsultan Pajak dilanjutkan pada pembahasan lanjutan tingkat 1.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Hanya Fraksi PKS yang meminta RUU Konsultan Pajak untuk tidak dilanjutkan pembahasannya karena dikhawatirkan hasilnya tidak seirama dengan RUU KUP yang saat ini juga dibahas. Kemudian Fraksi Nasdem yang setuju dengan catatan pembahasan RUU Konsultan Pajak sejalan dengan perkembangan revisi RUU KUP.

Pasca mendengar pandangan fraksi, Badan Legislasi menyetujui RUU Konsultan Pajak dilanjutkan pembahasannya, serta dibawa pada rapat pimpinan untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat.

Adapun sebagai pihak pengusul, anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun menyampaikan apresiasinya atas keputusan Baleg. Menurutnya, butuh dukungan politik untuk meloloskan rancangan kebijakan yang krusial bagi konsultan pajak.

"Dalam pembahasan RUU Konsultan Pajak butuh dukungan politik DPR agar profesi konsultan pajak dapat diatur dalam legislasi tingkat primer yakni melalui undang-undang," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?