SUBSIDI ENERGI

BAKN DPR Sarankan Pemerintah Ubah Skema Subsidi Energi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Februari 2021 | 13:01 WIB
BAKN DPR Sarankan Pemerintah Ubah Skema Subsidi Energi

Sejumlah warga mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Simboang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (18/1/2021). Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menilai pemerintah perlu mengubah skema pemberian subsidi energi berkaca pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menilai pemerintah perlu mengubah skema pemberian subsidi energi berkaca pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan hasil rapat konsultasi dengan BPK tentang LHP subsidi energi menyebutkan perlunya panduan model baru dalam penyaluran subsidi energi kepada masyarakat. Dengan demikian subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran.

"Rapat konsultasi dengan BPK terkait pengelolaan energi bersubsidi guna mendapat masukan terkait perencanaan, pelaksanaan, penyaluran dalam pemberian subsidi BBM, listrik dan elpiji 3 kg," katanya dalam laman resmi DPR RI dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Wahyu menjabarkan salah satu opsi untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan minim kebocoran ialah dengan menyalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak. Dalam artian subsidi yang disalurkan pemerintah berdasarkan nama dan alamat penerima.

Dengan demikian, gelontoran belanja APBN untuk subsidi energi dapat lebih transparan dan terukur. Potensi kebocoran juga dapat ditekan. Menurutnya, hasil konsultasi dengan BPK akan dibawa kepada forum paripurna DPR RI.

"Hasil dari rapat konsultasi ini akan menjadi bahan masukan bagi BAKN DPR RI untuk menyusun telaah terhadap pengelolaan subsidi energi," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan hasil penting dari pemeriksaan subsidi energi ialah terkait dana kompensasi yang perlu diubah pemerintah. Menurutnya, BPK menyiapkan skema baru terkait dana kompensasi subsidi energi.

"BPK saat ini sedang menyiapkan skema baru yang nantinya skema auditnya tidak lagi model skema subsidi, tapi akan audit sebagai belanja," terang Agung. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?