FILIPINA

Bakal Pungut PPN PMSE, Marcos Sebut Potensi Penerimaan Rp3,14 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 26 Juli 2022 | 13:30 WIB
Bakal Pungut PPN PMSE, Marcos Sebut Potensi Penerimaan Rp3,14 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kembali menegaskan rencananya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Marcos mengatakan pengenaan PPN PMSE diperlukan untuk memberikan rasa keadilan di antara pelaku usaha. Selain itu, kebijakan ini juga bakal menambah penerimaan negara.

"Dampak pendapatan awalnya akan sekitar P11,7 miliar [setara Rp3,14 triliun] pada 2023 saja," katanya dalam pidato kenegaraannya yang pertama di parlemen, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Marcos mengatakan pemerintah harus meningkatkan pendapatan untuk memulihkan APBN dari pandemi Covid-19. Di sisi lain, tambahan pendapatan juga dibutuhkan karena dia menjanjikan kenaikan belanja infrastruktur sebesar 8% setiap tahun.

Rencana pengenaan PPN PMSE telah dirancang sejak era pemerintahan Duterte. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlakuan yang setara antara pelaku perdagangan secara konvensional dan digital.

Pada September 2021, DPR telah meloloskan UU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital. Sayangnya, pembahasan UU itu di senat masih tersendat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Marcos menjelaskan pemerintahannya juga berkomitmen melanjutkan agenda reformasi pajak yang telah berjalan. Sejumlah RUU ditargetkan segera disahkan, yakni RUU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha dan RUU Pelayanan Publik.

Selain itu, pemerintah juga berupaya melakukan digitalisasi sistem perpajakan Filipina, baik dari sisi pajak maupun kepabeanan dan cukai.

"Reformasi administrasi perpajakan akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan," ujarnya dilansir manilatimes.net. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?