Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kembali menegaskan rencananya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Marcos mengatakan pengenaan PPN PMSE diperlukan untuk memberikan rasa keadilan di antara pelaku usaha. Selain itu, kebijakan ini juga bakal menambah penerimaan negara.
"Dampak pendapatan awalnya akan sekitar P11,7 miliar [setara Rp3,14 triliun] pada 2023 saja," katanya dalam pidato kenegaraannya yang pertama di parlemen, dikutip pada Selasa (26/7/2022).
Marcos mengatakan pemerintah harus meningkatkan pendapatan untuk memulihkan APBN dari pandemi Covid-19. Di sisi lain, tambahan pendapatan juga dibutuhkan karena dia menjanjikan kenaikan belanja infrastruktur sebesar 8% setiap tahun.
Rencana pengenaan PPN PMSE telah dirancang sejak era pemerintahan Duterte. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlakuan yang setara antara pelaku perdagangan secara konvensional dan digital.
Pada September 2021, DPR telah meloloskan UU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital. Sayangnya, pembahasan UU itu di senat masih tersendat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.
Marcos menjelaskan pemerintahannya juga berkomitmen melanjutkan agenda reformasi pajak yang telah berjalan. Sejumlah RUU ditargetkan segera disahkan, yakni RUU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha dan RUU Pelayanan Publik.
Selain itu, pemerintah juga berupaya melakukan digitalisasi sistem perpajakan Filipina, baik dari sisi pajak maupun kepabeanan dan cukai.
"Reformasi administrasi perpajakan akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan," ujarnya dilansir manilatimes.net. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.