UPDATE APLIKASI E-FAKTUR

Bakal Dirilis 1 Oktober, Ini Kelebihan Aplikasi e-Faktur Terbaru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 15:57 WIB
Bakal Dirilis 1 Oktober, Ini Kelebihan Aplikasi e-Faktur Terbaru

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memperbarui aplikasi e-faktur lama dengan versi terbaru yang memberikan pelayanan lebih baik untuk wajib pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi e-faktur yang lama hanya bisa diinstalasi di komputer wajib pajak (client application), diisi secara offline, lalu selanjutnya bisa diunggah via ethernet.

“Berdasarkan kemampuan aplikasi e-faktur yang lama, kami memutuskan untuk memperbaiki aplikasi itu. Aplikasi e-faktur terbaru tidak hanya berbasis client application, tapi kini akan menjadi host-to-host dan web based,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Iwan menjelaskan perbaruan host-to-host tersebut akan mengkoneksikan server yang digunakan oleh wajib pajak dengan server Ditjen Pajak. Konektivitas antar server tersebut melalui jaringan tertutup, sehingga keamanan data wajib pajak bisa terjamin.

“Kalau untuk host-to-host sebenarnya ada kelebihan lain, yaitu memiliki kapasitas yang jauh lebih besar dibandingkan kapasitas di aplikasi sebelumnya. Tapi jika ditinjau dari segi aplikasi selain dari segi fitur, sebenarnya masih sama. Ini perbaikan fitur,” paparnya.

Kemudian pembaruan web based ialah untuk memberi kemudahan wajib pajak dalam melakukan pengisian e-faktur secara langsung menggunakan jaringan internet yang sudah terhubung dengan aplikasi yang sudah disediakan oleh Ditjen Pajak di website resminya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Peluncuran aplikasi pada 1 Oktober 2017 yang akan menimbulkan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada tanggal 29 September 2017 mulai pukul 17.00 WIB hingga tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.

Di samping itu, pembaruan aplikasi e-faktur sebagai peningkatan pelayanan di bidang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam rangka pembuatan faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengunduh installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman http://portaldjp/ per tanggal 26 September 2017 untuk didistribusikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya bagi PKP yang tidak berhasil mengunduh aplikasi itu melalui saluran online.

Sementara untuk PKP yang awalnya menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi lama, bisa mengunduh e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id per tanggal 26 September 2017 sekaligus melakukan instalasi versi terbaru.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi