UPDATE APLIKASI E-FAKTUR

Bakal Dirilis 1 Oktober, Ini Kelebihan Aplikasi e-Faktur Terbaru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 15:57 WIB
Bakal Dirilis 1 Oktober, Ini Kelebihan Aplikasi e-Faktur Terbaru

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memperbarui aplikasi e-faktur lama dengan versi terbaru yang memberikan pelayanan lebih baik untuk wajib pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi e-faktur yang lama hanya bisa diinstalasi di komputer wajib pajak (client application), diisi secara offline, lalu selanjutnya bisa diunggah via ethernet.

“Berdasarkan kemampuan aplikasi e-faktur yang lama, kami memutuskan untuk memperbaiki aplikasi itu. Aplikasi e-faktur terbaru tidak hanya berbasis client application, tapi kini akan menjadi host-to-host dan web based,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (28/9).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Iwan menjelaskan perbaruan host-to-host tersebut akan mengkoneksikan server yang digunakan oleh wajib pajak dengan server Ditjen Pajak. Konektivitas antar server tersebut melalui jaringan tertutup, sehingga keamanan data wajib pajak bisa terjamin.

“Kalau untuk host-to-host sebenarnya ada kelebihan lain, yaitu memiliki kapasitas yang jauh lebih besar dibandingkan kapasitas di aplikasi sebelumnya. Tapi jika ditinjau dari segi aplikasi selain dari segi fitur, sebenarnya masih sama. Ini perbaikan fitur,” paparnya.

Kemudian pembaruan web based ialah untuk memberi kemudahan wajib pajak dalam melakukan pengisian e-faktur secara langsung menggunakan jaringan internet yang sudah terhubung dengan aplikasi yang sudah disediakan oleh Ditjen Pajak di website resminya.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Peluncuran aplikasi pada 1 Oktober 2017 yang akan menimbulkan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada tanggal 29 September 2017 mulai pukul 17.00 WIB hingga tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.

Di samping itu, pembaruan aplikasi e-faktur sebagai peningkatan pelayanan di bidang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam rangka pembuatan faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengunduh installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman http://portaldjp/ per tanggal 26 September 2017 untuk didistribusikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya bagi PKP yang tidak berhasil mengunduh aplikasi itu melalui saluran online.

Sementara untuk PKP yang awalnya menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi lama, bisa mengunduh e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id per tanggal 26 September 2017 sekaligus melakukan instalasi versi terbaru.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan