RETRIBUSI DAERAH

Bakal Dikurangi Lewat RUU HKPD, Apa Saja 32 Jenis Retribusi Saat Ini?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Juni 2021 | 17:22 WIB
Bakal Dikurangi Lewat RUU HKPD, Apa Saja 32 Jenis Retribusi Saat Ini?

Ilustrasi. Petugas parkir mengatur kendaraan di Pantai Padang, Sumatera Barat, Minggu (13/6/2021). Sesuai dengan Perda, Pemkot Padang hanya akan menarik retribusi jasa usaha dari delapan sektor, yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah, pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah potong hewan, rekreasi dan olahraga serta penjualan produksi usaha daerah, sedangkan sektor lainnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana melakukan simplifikasi struktur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Salah satu rencana perubahan dalam RUU HKPD tersebut adalah pengurangan jumlah retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Adapun 18 jenis retribusi tersebut akan terbagi dalam 3 kelompok yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Lantas, sebenarnya apa saja jenis retribusi daerah yang berlaku saat ini?

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD). Simak ‘Apa Itu Retribusi?’.

Retribusi yang dipungut pemda itu dikelompokkan menjadi 3 golongan. Pertama, retribusi jasa umum. Retribusi ini merupakan pungutan atas jasa yang disediakan atau diberikan pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan.

Terdapat 15 jasa yang dipungut retribusi jasa umum. Jasa tersebut antara lain pelayanan kesehatan, kebersihan/persampahan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pemakaman/pengabuan mayat, parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengujian kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, tera/tera ulang, penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi, dan pengendalian lalu lintas.

Kedua, retribusi jasa usaha. Retribusi ini merupakan pungutan yang dikenakan atas jasa yang disediakan pemda dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Terdapat 11 jenis jasa yang dikenakan retribusi jasa usaha. Jasa tersebut meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/vila, rumah potong hewan, dan pelayanan kepelabuhan, tempat rekreasi dan olah raga, serta penjualan produksi usaha daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ketiga, retribusi perizinan tertentu. Retribusi ini merupakan pungutan atas izin yang diberikan pemda kepada orang pribadi atau badan. Pungutan itu dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan; pemanfaatan ruang; serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Secara lebih terperinci, terdapat 6 perizinan yang dikenakan retribusi perizinan tertentu, yaitu izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin mendirikan bangunan (saat ini disebut persetujuan bangunan gedung), izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Namun, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mencabut jenis retribusi izin gangguan. Pencabutan itu merupakan tindak lanjut Permendagri No. 19/2017 yang mengatur pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Berbeda dengan pajak daerah, retribusi hanya dapat dikenakan terhadap orang pribadi atau badan mengajukan permintaan jasa atau permohonan izin tertentu. Hal ini berarti retribusi hanya dipaksakan kepada orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa atau perizinan tertentu dari pemda tersebut. Simak ‘Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’.

Selain itu, orang pribadi atau badan yang membayar retribusi akan mendapatkan manfaat (kontraprestasi) secara langsung. Misalnya, seseorang yang membayar retribusi parkir tepi jalan umum akan langsung dapat memarkirkan kendaraannya di area parkir tersebut. Simak ‘Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN