Tampilan depan situs web DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan laman khusus yang memuat perkembangan proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. Rencana tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (29/1/2020).
DJP sebagai pengampu utama pembaruan sistem inti administrasi perpajakan terus berkomitmen untuk memublikasikan dan mengenalkan sistem tersebut kepada pihak internal dan eksternal. Hal ini menjadi wujud transparansi setiap tahapan yang berlangsung.
“Laman khusus yang memuat perkembangan proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan di situs web pajak.go.id segera disediakan sebagai bentuk dari keterbukaan proses,” ujar DJP dalam pernyataan resminya.
Selain itu ada pula pembahasan mengenai omnibus law perpajakan yang rencananya akan dikirimkan ke DPR pada hari ini. Omnibus law juga digadang-gadang mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan digital.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaksanaan tahapan pengadaan terkait pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system dilakukan secara transparan. Hal ini tidak terkecuali untuk penunjukkan agen pengadaan (procurement agent).
Tim Reformasi Perpajakan senantiasa memastikan setiap pelaksanaan tahapan pengadaan telah melibatkan beberapa pihak. Beberapa pihak telah dilibatkan dalam kegiatan ini, antara lain Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) beserta unit eselon satu Kementerian Keuangan terkait.
Unit eselon satu Kemenkeu itu antara lain antara lain Biro Hukum, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Biro Advokasi, dan Pusat Sistem Informasi Teknologi Keuangan (Pusintek). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga diikutsertakan. (DDTCNews)
Pemilihan agen pengadaan (procurement agent) pembaruan sistem inti administrasi perpajakan telah dilakukan pada akhir 2019. Menteri Keuangan telah menetapkan PT Pricewaterhousecoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan.
DJP mengatakan agen pengadaan yang profesional dibutuhkan untuk meningkatkan kredibilitas proyek pengadaan sistem inti administrasi perpajakan. Hal ini diharapkan mampu menarik minat para calon penyedia dengan kualifikasi tinggi. (DDTCNews)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika rencana berjalan baik, Presiden akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait omnibus law perpajakan kepada DPR pada hari ini, Rabu (29/1/2020).
“Omnibus law perpajakan akan masuk besok, Surpres-nya sudah ada. Kemudian, omnibus law cipta lapangan kerja, Surpres-nyaminggu ini diselesaikan,” ujarnya. (Kontan)
Saat ditanya terkait kepastian rencana pemerintah untuk menarik pajak dari Netflix, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan omnibus law perpajakan akan menjadi instrumen untuk masuk.
“Nah, di situ nanti diatur. Perusahaan-perusahaan over the top (OTT), termasuk Netflix, yang saya tahu dari pembicaraan dengan saya semuanya kooperatif kok. Mereka semua kooperatif,” katanya. (Detik.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak 2020 diprediksi masih akan tekanan seperti yang terjadi pada tahun lalu. Menurutnya, sumber tekanan berasal dari pergerakan asumsi makro yang tidak sesuai target pada pembuka tahun fiskal 2020.
“Dinamika nilai kurs, ICP [Indonesian crude price] dan lifting migas akan kembali berlanjut tahun ini," katanya. (DDTCNews)
Dirjen Pajak menerbitkan surat edaran terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama. Dalam Surat Edaran No.SE-02/PJ/2020 disebutkan terdapat ketidakseragaman perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sehingga perlu disampaikan SE untuk memberikan penegasan.
SE ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sesuai amanat pasal 9 ayat (9) Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (DDTCNews)
Perekonomian China berisiko melambat karena wabah virus corona. Hal ini memunculkan risiko tekanan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia karena penurunan permintaan ekspor. Hal ini diwaspadai oleh pemerintah.(Bisnis Indonesia) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.