Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memastikan aspek perpajakan bagi perusahaan rintisan alias start upakan dibahas secara otonom. Ada pembentukan komite ahli untuk membedah semua aspek mulai dari sumber pendanaan hingga urusan operasional.
Komite ahli ini lahir pascapertemuan tingkat tinggi Ketua Departemen Pendapatan Ajay Bhushan Pandey, Ketua Departemen Kebijakan Industri dan Promosi Ramesh Abhishek, dan Ketua Badan Penerimaan Pajak/Central Board of Direct Taxes (CBDT) Sushil Chandra.
“Telah diputuskan untuk klasifikasi bisnis start up dan pemberian pengecualian pajak akan diputuskan berdasarkan rekomendasi dari komite ahli,” demikian informasi dari keterangan resmi CBDT, seperti dilansir dari Economic Times, Jumat (21/12/2018).
Otoritas pajak India menjamin mekanisme kerja komite ahli tidak akan berlaku surut untuk perusahaan rintisan yang sudah beroperasi.Dengan demikian, tidak ada tindakan yang bersifat paksaan bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran pajak berdasarkan keputusan komite.
Komite tersebut akan terdiri dari beberapa ahli dari perguruan tinggi di India. Indian Institutes of Technology (IIT) dan Indian Institutes of Management (IIM) menjadi garda terdepan untuk memutuskan aspek perpajakan untuk perusahaan rintisan di Negeri Bollywood.
"Komite ahli akan membuat rekomendasi secara spesifik berdasarkan kasus per kasus," lanjutnya.
Otoritas pajak memastikan langkah pembentukan komite ini sebagai keberpihakan bagi pertumbuhan industri start up di India. Komite ahli juga menjadi jawaban atas banyaknya keluhan terkait pungutan pajak bagi perusahaan rintisan. Salah satu keluhan itu terkait dengan pengenaan pajak penghasilan atas modal yang ditanamkan investor yang harus dibayar oleh entitas start up.
“Start up akan membawa banyak inovasi dan itu harus didukung dengan segala cara,” imbuh CBDT. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.