INDIA

Bahas Soal Pajak Start Up, India Bentuk Komite Ahli

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Desember 2018 | 11:00 WIB
Bahas Soal Pajak Start Up, India Bentuk Komite Ahli

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memastikan aspek perpajakan bagi perusahaan rintisan alias start upakan dibahas secara otonom. Ada pembentukan komite ahli untuk membedah semua aspek mulai dari sumber pendanaan hingga urusan operasional.

Komite ahli ini lahir pascapertemuan tingkat tinggi Ketua Departemen Pendapatan Ajay Bhushan Pandey, Ketua Departemen Kebijakan Industri dan Promosi Ramesh Abhishek, dan Ketua Badan Penerimaan Pajak/Central Board of Direct Taxes (CBDT) Sushil Chandra.

“Telah diputuskan untuk klasifikasi bisnis start up dan pemberian pengecualian pajak akan diputuskan berdasarkan rekomendasi dari komite ahli,” demikian informasi dari keterangan resmi CBDT, seperti dilansir dari Economic Times, Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Otoritas pajak India menjamin mekanisme kerja komite ahli tidak akan berlaku surut untuk perusahaan rintisan yang sudah beroperasi.Dengan demikian, tidak ada tindakan yang bersifat paksaan bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran pajak berdasarkan keputusan komite.

Komite tersebut akan terdiri dari beberapa ahli dari perguruan tinggi di India. Indian Institutes of Technology (IIT) dan Indian Institutes of Management (IIM) menjadi garda terdepan untuk memutuskan aspek perpajakan untuk perusahaan rintisan di Negeri Bollywood.

"Komite ahli akan membuat rekomendasi secara spesifik berdasarkan kasus per kasus," lanjutnya.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Otoritas pajak memastikan langkah pembentukan komite ini sebagai keberpihakan bagi pertumbuhan industri start up di India. Komite ahli juga menjadi jawaban atas banyaknya keluhan terkait pungutan pajak bagi perusahaan rintisan. Salah satu keluhan itu terkait dengan pengenaan pajak penghasilan atas modal yang ditanamkan investor yang harus dibayar oleh entitas start up.

Start up akan membawa banyak inovasi dan itu harus didukung dengan segala cara,” imbuh CBDT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?