AMERIKA SERIKAT

Bahas Proposal OECD Pillar I, AS Minta Cakupan Sektor Usaha Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 14:04 WIB
Bahas Proposal OECD Pillar I, AS Minta Cakupan Sektor Usaha Diperluas

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mengajukan permintaan agar jumlah perusahaan multinasional yang terdampak kebijakan pajak dari proposal OECD Pillar I: Unified Approach dapat diminimalisasi.

Dalam dokumen Steering Group of the Inclusive Framework Meeting: Presentation by the United States tanggal 8 April 2021, AS menginginkan jumlah perusahaan diminimalkan sehingga skema pajak yang tertuang pada Pillar I mudah diimplementasikan.

"Pada Pillar I, AS ingin agar kurang dari 100 perusahaan multinasional saja yang memenuhi revenue threshold dan profit margin," tulis Kementerian Keuangan AS seperti diberitakan oleh mnetax.com, dikutip Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selain itu, AS juga menilai proposal Pillar I seharusnya hanya mencakup korporasi dengan pendapatan dan laba besar tanpa memandang sektor usahanya. AS keberatan jika skema pajak dalam Pilar I hanya mencakup dua sektor bisnis.

Dua sektor bisnis yang dimaksud itu antara lain usaha layanan digital otomatis (automated digital services/ADS) dan usaha yang berorientasi konsumen (consumer-facing business/CFB). Menurut AS, Pillar I yang hanya mencakup ADS dan CFB bisa dikategorikan diskriminatif.

“Selain rumit untuk diimplementasikan, pembatasan skema proposal Pillar I hanya pada sektor ADS dan CFB dinilai menghambat tercapainya konsensus atas Pillar I,” tutur Kemenkeu.

Baca Juga:
Vietnam Bakal Hapus Fasilitas Pembebasan PPN untuk Barang Impor Murah

Apabila cakupan sektor usaha pada proposal Pillar 1 diperluas dan hanya ditargetkan pada korporasi multinasional dengan laba besar, lanjut Kemenkeu, proposal Pillar I tidak akan bersifat diskriminatif seperti saat ini.

Di samping itu, AS juga menyatakan dukungan penuh atas proposal OECD pada Pillar II. Menurut AS, kebijakan tarif pajak mininum gloobal pada Pillar II sangat penting demi mencegah terjadinya perang tarif pajak korporasi.

Selain itu, dukungan AS atas proposal Pillar II juga diharapkan dapat memperkuat penerapan tarif pajak korporasi minimum sebesar 21% yang rencananya akan dikenakan oleh AS atas perusahaan multinasional yang bermarkas di AS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC