AMERIKA SERIKAT

Bahas Proposal OECD Pillar I, AS Minta Cakupan Sektor Usaha Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 14:04 WIB
Bahas Proposal OECD Pillar I, AS Minta Cakupan Sektor Usaha Diperluas

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mengajukan permintaan agar jumlah perusahaan multinasional yang terdampak kebijakan pajak dari proposal OECD Pillar I: Unified Approach dapat diminimalisasi.

Dalam dokumen Steering Group of the Inclusive Framework Meeting: Presentation by the United States tanggal 8 April 2021, AS menginginkan jumlah perusahaan diminimalkan sehingga skema pajak yang tertuang pada Pillar I mudah diimplementasikan.

"Pada Pillar I, AS ingin agar kurang dari 100 perusahaan multinasional saja yang memenuhi revenue threshold dan profit margin," tulis Kementerian Keuangan AS seperti diberitakan oleh mnetax.com, dikutip Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Selain itu, AS juga menilai proposal Pillar I seharusnya hanya mencakup korporasi dengan pendapatan dan laba besar tanpa memandang sektor usahanya. AS keberatan jika skema pajak dalam Pilar I hanya mencakup dua sektor bisnis.

Dua sektor bisnis yang dimaksud itu antara lain usaha layanan digital otomatis (automated digital services/ADS) dan usaha yang berorientasi konsumen (consumer-facing business/CFB). Menurut AS, Pillar I yang hanya mencakup ADS dan CFB bisa dikategorikan diskriminatif.

“Selain rumit untuk diimplementasikan, pembatasan skema proposal Pillar I hanya pada sektor ADS dan CFB dinilai menghambat tercapainya konsensus atas Pillar I,” tutur Kemenkeu.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Apabila cakupan sektor usaha pada proposal Pillar 1 diperluas dan hanya ditargetkan pada korporasi multinasional dengan laba besar, lanjut Kemenkeu, proposal Pillar I tidak akan bersifat diskriminatif seperti saat ini.

Di samping itu, AS juga menyatakan dukungan penuh atas proposal OECD pada Pillar II. Menurut AS, kebijakan tarif pajak mininum gloobal pada Pillar II sangat penting demi mencegah terjadinya perang tarif pajak korporasi.

Selain itu, dukungan AS atas proposal Pillar II juga diharapkan dapat memperkuat penerapan tarif pajak korporasi minimum sebesar 21% yang rencananya akan dikenakan oleh AS atas perusahaan multinasional yang bermarkas di AS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat