KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Diskresi dan Kepastian Hukum, Komwasjak Gelar FGD Bersama Pakar

Muhamad Wildan | Selasa, 10 September 2024 | 12:00 WIB
Bahas Diskresi dan Kepastian Hukum, Komwasjak Gelar FGD Bersama Pakar

FGD bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia yang digelar oleh Komwasjak, Selasa (10/9/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menggelar focus group discussion (FGD) yang membahas tentang penggunaan diskresi dan hak wajib pajak untuk memperoleh kepastian hukum. FGD dihadiri oleh pakar, praktisi, akademisi, dan perwakilan dari otoritas pemerintah.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan FGD bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia ini digelar dalam rangka mengevaluasi luasnya ruang bagi otoritas perpajakan untuk mengambil keputusan berdasarkan diskresi.

"Pajak ini peraturan pelaksanaannya banyak sekali, setidaknya ada 35 PP dan ratusan PMK yang di dalamnya membuka kemungkinan adanya diskresi. Ini membuka peluang adanya kebingungan dari para wajib pajak," ujar Amien ketika membuka FGD, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Amien mengatakan FGD ini perlu digelar guna menciptakan keseimbangan antara hak wajib pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan ruang bagi otoritas pajak untuk menetapkan keputusan berdasarkan diskresi.

"Dua hal ini tentunya conflicting. Oleh karena itu, Komwasjak mencoba membahas saja antara bagaimana penggunaan diskresi dan bagaimana kepentingan wajib pajak. Dari diskusi ini diharapkan bisa didapatkan gambaran mengenai penggunaan diskresi yang ideal," ujar Amien.

Amien pun mengatakan bila ruang diskresi dibuka seluas-luasnya, hal ini berpotensi merugikan wajib pajak. Namun, di sisi lain ruang bagi otoritas untuk mengambil diskresi tidak bisa sepenuhnya ditutup. "Bila diskresi sama sekali tidak ada, sepertinya tidak practical atau tidak mungkin. Ini bisa menyulitkan wajib pajak juga," ujar Amien.

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Perlu diketahui, Komwasjak adalah komite independen yang memiliki tugas membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di BKF, DJP, dan DJBC.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha