KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Diskresi dan Kepastian Hukum, Komwasjak Gelar FGD Bersama Pakar

Muhamad Wildan | Selasa, 10 September 2024 | 12:00 WIB
Bahas Diskresi dan Kepastian Hukum, Komwasjak Gelar FGD Bersama Pakar

FGD bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia yang digelar oleh Komwasjak, Selasa (10/9/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menggelar focus group discussion (FGD) yang membahas tentang penggunaan diskresi dan hak wajib pajak untuk memperoleh kepastian hukum. FGD dihadiri oleh pakar, praktisi, akademisi, dan perwakilan dari otoritas pemerintah.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan FGD bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia ini digelar dalam rangka mengevaluasi luasnya ruang bagi otoritas perpajakan untuk mengambil keputusan berdasarkan diskresi.

"Pajak ini peraturan pelaksanaannya banyak sekali, setidaknya ada 35 PP dan ratusan PMK yang di dalamnya membuka kemungkinan adanya diskresi. Ini membuka peluang adanya kebingungan dari para wajib pajak," ujar Amien ketika membuka FGD, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Amien mengatakan FGD ini perlu digelar guna menciptakan keseimbangan antara hak wajib pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan ruang bagi otoritas pajak untuk menetapkan keputusan berdasarkan diskresi.

"Dua hal ini tentunya conflicting. Oleh karena itu, Komwasjak mencoba membahas saja antara bagaimana penggunaan diskresi dan bagaimana kepentingan wajib pajak. Dari diskusi ini diharapkan bisa didapatkan gambaran mengenai penggunaan diskresi yang ideal," ujar Amien.

Amien pun mengatakan bila ruang diskresi dibuka seluas-luasnya, hal ini berpotensi merugikan wajib pajak. Namun, di sisi lain ruang bagi otoritas untuk mengambil diskresi tidak bisa sepenuhnya ditutup. "Bila diskresi sama sekali tidak ada, sepertinya tidak practical atau tidak mungkin. Ini bisa menyulitkan wajib pajak juga," ujar Amien.

Baca Juga:
Komwasjak: Ada 4 Tantangan yang Harus Dimitigasi Sebelum BPN Dibentuk

Perlu diketahui, Komwasjak adalah komite independen yang memiliki tugas membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di BKF, DJP, dan DJBC.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:00 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:30 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Komwasjak: Ada 4 Tantangan yang Harus Dimitigasi Sebelum BPN Dibentuk

Kamis, 26 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

Selasa, 17 September 2024 | 16:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja