KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Diskresi dan Kepastian Hukum, Komwasjak Gelar FGD Bersama Pakar

Muhamad Wildan | Selasa, 10 September 2024 | 12:00 WIB
Bahas Diskresi dan Kepastian Hukum, Komwasjak Gelar FGD Bersama Pakar

FGD bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia yang digelar oleh Komwasjak, Selasa (10/9/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menggelar focus group discussion (FGD) yang membahas tentang penggunaan diskresi dan hak wajib pajak untuk memperoleh kepastian hukum. FGD dihadiri oleh pakar, praktisi, akademisi, dan perwakilan dari otoritas pemerintah.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan FGD bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia ini digelar dalam rangka mengevaluasi luasnya ruang bagi otoritas perpajakan untuk mengambil keputusan berdasarkan diskresi.

"Pajak ini peraturan pelaksanaannya banyak sekali, setidaknya ada 35 PP dan ratusan PMK yang di dalamnya membuka kemungkinan adanya diskresi. Ini membuka peluang adanya kebingungan dari para wajib pajak," ujar Amien ketika membuka FGD, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Amien mengatakan FGD ini perlu digelar guna menciptakan keseimbangan antara hak wajib pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan ruang bagi otoritas pajak untuk menetapkan keputusan berdasarkan diskresi.

"Dua hal ini tentunya conflicting. Oleh karena itu, Komwasjak mencoba membahas saja antara bagaimana penggunaan diskresi dan bagaimana kepentingan wajib pajak. Dari diskusi ini diharapkan bisa didapatkan gambaran mengenai penggunaan diskresi yang ideal," ujar Amien.

Amien pun mengatakan bila ruang diskresi dibuka seluas-luasnya, hal ini berpotensi merugikan wajib pajak. Namun, di sisi lain ruang bagi otoritas untuk mengambil diskresi tidak bisa sepenuhnya ditutup. "Bila diskresi sama sekali tidak ada, sepertinya tidak practical atau tidak mungkin. Ini bisa menyulitkan wajib pajak juga," ujar Amien.

Baca Juga:
BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Perlu diketahui, Komwasjak adalah komite independen yang memiliki tugas membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di BKF, DJP, dan DJBC.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:00 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:30 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Komwasjak: Ada 4 Tantangan yang Harus Dimitigasi Sebelum BPN Dibentuk

Kamis, 26 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra