ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Mengecek Gaji Kita Sudah Dipotong Pajak atau Belum?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 18:30 WIB
Bagaimana Cara Mengecek Gaji Kita Sudah Dipotong Pajak atau Belum?

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan atau pemberi kerja punya kewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pegawainya. Tak cuma itu, pemberi kerja juga harus membuat bukti pemotongan (bupot) atas PPh Pasal 21 karyawannya.

Bukti pemotongan pajak penting bagi pegawai ketika melaporkan SPT Tahunannya. Dengan bukti pemotongan pula, pegawai bisa memastikan kebenaran atas jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan. Lantas bagaimana cara mengecek apakah gaji kita sudah dipotong pajaknya dan disetorkan oleh perusahaan?

"Untuk memastikan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 telah dilakukan oleh pemberi kerja, lakukan konfirmasi dengan pemberi kerja yang bersangkutan," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Cara paling sederhana untuk memastikan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 sudah dijalankan perusahaan, memang dengan meminta bukti pemotongan pajak kepada perusahaan.

Normalnya, perusahaan akan mengirimkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawainya. Namun, dalam beberapa perusahaan, hal ini tidak dilakukan. Dalam kasus tersebut, pegawai bisa berinisiatif secara mandiri untuk meminta bukti pemotongan pajak kepada perusahaan.

Cara lainnya, mengecek pemotongan PPh Pasal 21 melalui DJP Online. Baru-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi e-bupot 21/26 yang dipakai oleh perusahaan untuk melaporkan pemotongan pajak pegawai.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Dalam pembaruan ini, bukti potong PPh Pasal 21 yang sudah dibuat oleh perusahaan akan terdistribusi secara otomatis kepada seluruh pegawai. Bukti potong bisa diakses pihak yang dipotong lewat akun DJP Online masing-masing.

Cara Mengecek Bukti Pemotongan Pajak di DJP Online

Pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 bisa mengunduh bukti potong secara mandiri pada menu Lapor submenu Pra Pelaporan. Bukti potong nantinya bakal tersedia pada Daftar Bukti Pemotongan yang terletak di bagian bawah laman. Jangan lupa login terlebih dulu ke akun DJP Online.

Submenu Pra Pelaporan menampilkan aplikasi yang dipakai dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum melaporkan SPT. Pada submenu ini juga terdapat riwayat pemotongan/pemungutan PPh yang dibatasi untuk 1 tahun terakhir.

Wajib pajak bisa memilih masa pemotongan dan jenis pemotongan (bulanan/final-tidak final/tahunan). Informasi yang diperoleh pada laman Daftar Bukti Pemotongan adalah Kode Objek Pajak, Nomor Bukti Pemotongan, NPWP Pemotong, Nama Pemotong, Jumlah Penghasilan Bruto, dan Jumlah yang Dipotong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja