ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Mengecek Gaji Kita Sudah Dipotong Pajak atau Belum?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 18:30 WIB
Bagaimana Cara Mengecek Gaji Kita Sudah Dipotong Pajak atau Belum?

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan atau pemberi kerja punya kewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pegawainya. Tak cuma itu, pemberi kerja juga harus membuat bukti pemotongan (bupot) atas PPh Pasal 21 karyawannya.

Bukti pemotongan pajak penting bagi pegawai ketika melaporkan SPT Tahunannya. Dengan bukti pemotongan pula, pegawai bisa memastikan kebenaran atas jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan. Lantas bagaimana cara mengecek apakah gaji kita sudah dipotong pajaknya dan disetorkan oleh perusahaan?

"Untuk memastikan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 telah dilakukan oleh pemberi kerja, lakukan konfirmasi dengan pemberi kerja yang bersangkutan," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Cara paling sederhana untuk memastikan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 sudah dijalankan perusahaan, memang dengan meminta bukti pemotongan pajak kepada perusahaan.

Normalnya, perusahaan akan mengirimkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawainya. Namun, dalam beberapa perusahaan, hal ini tidak dilakukan. Dalam kasus tersebut, pegawai bisa berinisiatif secara mandiri untuk meminta bukti pemotongan pajak kepada perusahaan.

Cara lainnya, mengecek pemotongan PPh Pasal 21 melalui DJP Online. Baru-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi e-bupot 21/26 yang dipakai oleh perusahaan untuk melaporkan pemotongan pajak pegawai.

Baca Juga:
Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Dalam pembaruan ini, bukti potong PPh Pasal 21 yang sudah dibuat oleh perusahaan akan terdistribusi secara otomatis kepada seluruh pegawai. Bukti potong bisa diakses pihak yang dipotong lewat akun DJP Online masing-masing.

Cara Mengecek Bukti Pemotongan Pajak di DJP Online

Pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 bisa mengunduh bukti potong secara mandiri pada menu Lapor submenu Pra Pelaporan. Bukti potong nantinya bakal tersedia pada Daftar Bukti Pemotongan yang terletak di bagian bawah laman. Jangan lupa login terlebih dulu ke akun DJP Online.

Submenu Pra Pelaporan menampilkan aplikasi yang dipakai dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum melaporkan SPT. Pada submenu ini juga terdapat riwayat pemotongan/pemungutan PPh yang dibatasi untuk 1 tahun terakhir.

Wajib pajak bisa memilih masa pemotongan dan jenis pemotongan (bulanan/final-tidak final/tahunan). Informasi yang diperoleh pada laman Daftar Bukti Pemotongan adalah Kode Objek Pajak, Nomor Bukti Pemotongan, NPWP Pemotong, Nama Pemotong, Jumlah Penghasilan Bruto, dan Jumlah yang Dipotong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu