ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Aturan Pembulatan PPN di e-Faktur? Simak Lagi Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Bagaimana Aturan Pembulatan PPN di e-Faktur? Simak Lagi Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan aturan pembulatan PPN pada faktur pajak. Hal ini diatur dalam Perdirjen Pajak PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh, yakni dibulatkan ke bawah tanpa angka di belakang koma. Contohnya, jika dasar pengenaan pajak (DPP) diketahui sejumlah Rp15.766. Dengan begitu, penghitungan PPN-nya adalah Rp15.766 dikalikan tarif 11%. Hasilnya, Rp1.734,26.

"Sehingga PPN dibulatkan menjadi Rp1.734," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Pengisian nilai PPN dan PPnBM pada e-faktur tentunya harus mengikuti aturan di atas. Jika pembulatannya salah, misalnya malah dibulatkan ke atas maka unggahan faktur pajak bisa ditolak.

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan dari netizen yang bingung dengan mekanisme pembulatan PPN pada faktur pajak. "Untuk pembulatan PPN apakah ada kesepakatan dibulatkan ke atas atau ke bawah ya?" tanya seorang netizen kepada @kring_pajak.

Seperti diketahui, DJP telah memperbarui seluruh infrastruktur teknologi terkait dengan faktur pajak, seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, hingga e-nofa online pada 1 April 2022 lalu. Pembaruan ini dilakukan menyusul kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hingga saat ini wajib pajak masih menunggu sejumlah aturan turunan dari UU HPP yang mengatur lebih perinci tentang PPN. Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyampaikan hingga akhir Juli 2022 pemerintah tengah memfinalisasi 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP). Dua di antaranya, tentang PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?