ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Aturan Pembulatan PPN di e-Faktur? Simak Lagi Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Bagaimana Aturan Pembulatan PPN di e-Faktur? Simak Lagi Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan aturan pembulatan PPN pada faktur pajak. Hal ini diatur dalam Perdirjen Pajak PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh, yakni dibulatkan ke bawah tanpa angka di belakang koma. Contohnya, jika dasar pengenaan pajak (DPP) diketahui sejumlah Rp15.766. Dengan begitu, penghitungan PPN-nya adalah Rp15.766 dikalikan tarif 11%. Hasilnya, Rp1.734,26.

"Sehingga PPN dibulatkan menjadi Rp1.734," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Pengisian nilai PPN dan PPnBM pada e-faktur tentunya harus mengikuti aturan di atas. Jika pembulatannya salah, misalnya malah dibulatkan ke atas maka unggahan faktur pajak bisa ditolak.

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan dari netizen yang bingung dengan mekanisme pembulatan PPN pada faktur pajak. "Untuk pembulatan PPN apakah ada kesepakatan dibulatkan ke atas atau ke bawah ya?" tanya seorang netizen kepada @kring_pajak.

Seperti diketahui, DJP telah memperbarui seluruh infrastruktur teknologi terkait dengan faktur pajak, seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, hingga e-nofa online pada 1 April 2022 lalu. Pembaruan ini dilakukan menyusul kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hingga saat ini wajib pajak masih menunggu sejumlah aturan turunan dari UU HPP yang mengatur lebih perinci tentang PPN. Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyampaikan hingga akhir Juli 2022 pemerintah tengah memfinalisasi 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP). Dua di antaranya, tentang PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT