Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta pemerintah untuk mengecualikan pengenaan pajak atas hasil investasi dana kelolaannya.
Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono mengatakan tahun lalu, besaran pajak yang dipungut dari hasil investasi dana kelolaan mencapai Rp1,2 triliun. Menurutnya, pungutan pajak ini terlalu berat. Apalagi pengelola dana serupa seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mendapat pengecualian.
“BPKH ini masih kena. Pajaknya itu deposito sebesar 20% dan surat berharga 15%. Jadi, kalau kami menyebut 7,9% [manfaat investasi] itu masih dipotong lagi,” katanya, seperti dikutip pada Kamis (20/6/2019).
Dia mengaku sudah mengirimkan surat permintaan pengecualian pajak kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 2017. Namun, hingga saat ini surat yang dikirimkan tersebut belum direspons oleh otoritas fiskal.
Menurutnya, pengecualian pajak ini memang harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengecualian pajak untuk hasil investasi dana kelolaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pun juga telah masuk dalam UU.
Mengacu pada UU, otoritas juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi Atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial.
“Selayaknya, kami tidak bayar pajak, karena BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Taspen juga tidak bayar pajak. Kami seharusnya diperlakukan sama selayaknya investment company jangka panjang,” ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan di berbagai media nasional.
Benny mengaku lembaganya sedang melakukan penelitian terkait pengecualian pajak atas dana kelolaan tersebut. Naskah akademik terkait revisi UU juga akan diselesaikan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.