INVESTASI

Badan Pengelola Keuangan Haji Minta Pengecualian Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 15:42 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji Minta Pengecualian Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta pemerintah untuk mengecualikan pengenaan pajak atas hasil investasi dana kelolaannya.

Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono mengatakan tahun lalu, besaran pajak yang dipungut dari hasil investasi dana kelolaan mencapai Rp1,2 triliun. Menurutnya, pungutan pajak ini terlalu berat. Apalagi pengelola dana serupa seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mendapat pengecualian.

“BPKH ini masih kena. Pajaknya itu deposito sebesar 20% dan surat berharga 15%. Jadi, kalau kami menyebut 7,9% [manfaat investasi] itu masih dipotong lagi,” katanya, seperti dikutip pada Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Dia mengaku sudah mengirimkan surat permintaan pengecualian pajak kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 2017. Namun, hingga saat ini surat yang dikirimkan tersebut belum direspons oleh otoritas fiskal.

Menurutnya, pengecualian pajak ini memang harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengecualian pajak untuk hasil investasi dana kelolaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pun juga telah masuk dalam UU.

Mengacu pada UU, otoritas juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi Atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

“Selayaknya, kami tidak bayar pajak, karena BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Taspen juga tidak bayar pajak. Kami seharusnya diperlakukan sama selayaknya investment company jangka panjang,” ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan di berbagai media nasional.

Benny mengaku lembaganya sedang melakukan penelitian terkait pengecualian pajak atas dana kelolaan tersebut. Naskah akademik terkait revisi UU juga akan diselesaikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024