INVESTASI

Badan Pengelola Keuangan Haji Minta Pengecualian Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 15:42 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji Minta Pengecualian Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta pemerintah untuk mengecualikan pengenaan pajak atas hasil investasi dana kelolaannya.

Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono mengatakan tahun lalu, besaran pajak yang dipungut dari hasil investasi dana kelolaan mencapai Rp1,2 triliun. Menurutnya, pungutan pajak ini terlalu berat. Apalagi pengelola dana serupa seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mendapat pengecualian.

“BPKH ini masih kena. Pajaknya itu deposito sebesar 20% dan surat berharga 15%. Jadi, kalau kami menyebut 7,9% [manfaat investasi] itu masih dipotong lagi,” katanya, seperti dikutip pada Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Dia mengaku sudah mengirimkan surat permintaan pengecualian pajak kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 2017. Namun, hingga saat ini surat yang dikirimkan tersebut belum direspons oleh otoritas fiskal.

Menurutnya, pengecualian pajak ini memang harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengecualian pajak untuk hasil investasi dana kelolaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pun juga telah masuk dalam UU.

Mengacu pada UU, otoritas juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi Atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Selayaknya, kami tidak bayar pajak, karena BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Taspen juga tidak bayar pajak. Kami seharusnya diperlakukan sama selayaknya investment company jangka panjang,” ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan di berbagai media nasional.

Benny mengaku lembaganya sedang melakukan penelitian terkait pengecualian pajak atas dana kelolaan tersebut. Naskah akademik terkait revisi UU juga akan diselesaikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran