PERATURAN PAJAK

Baca PP 50/2022 dalam Bahasa Inggris, Akses di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 14:30 WIB
Baca PP 50/2022 dalam Bahasa Inggris, Akses di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC menyediakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dalam versi bahasa Inggris.

Anda bisa membaca PP 50/2022 dalam bahasa Inggris dengan mengakses kanal Peraturan Pajak Pusat di Perpajakan DDTC. Anda juga dapat mengakses langsung pada tautan PP 50/2022 atau Government of The Republic Indonesia Regulation Number 50 of 2022.

Dokumen peraturan pajak yang disediakan Perpajakan DDTC memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi File Lampiran dan dokumen peraturan yang bisa Anda unduh dalam bentuk PDF.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, fitur 7 Status Keberlakuan sehingga Anda dapat langsung tahu apakah suatu peraturan masih berlaku/tidak berlaku/penyempurnaan/dan lain-lain.

Ketiga, fitur Peraturan Terkait untuk mengetahui peraturan sebelumnya, terbaru, dan peraturan yang relevan dengan peraturan yang Anda baca.

Keempat, fitur bagikan dokumen dan menjadikan dokumen sebagai dokumen favorit Anda sehingga dapat dibaca kemudian hari. Kelima, fitur Highlight untuk memberi coretan di dokumen secara digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain PP 50/2022, Perpajakan DDTC juga menghadirkan beberapa peraturan turunan lainnya dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala.

Anda bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris yang Anda perlukan dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/requestenglishPID.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan, silakan Perpajakan DDTC melalui WhatsApp: 0813-8080-4136, email [email protected], atau Instagram @perpajakan.ddtc. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra