PURWOKERTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan mengerahkan ratusan petugas pajaknya guna menunggui hotel dan restoran di wilayahnya guna mengoptimalkan setoran pajak hotel dan pajak restoran.
Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas Maryono mengatakan kegiatan itu akan dimulai Jumat (5/7/2019). Di sana, petugas pajak akan mencatat secara riil berapa jumlah pengunjung dan pendapatannya.
“Untuk tahap awal ini kami berlakukan terlebih dahulu di wilayah Purwokerto untuk 72 restoran dan cafe. Kami bekerja sama denganTax Center Unsoed Purwokerto untuk tenaga lapangannya,” ujarnya kepada wartawan di Purwokerto, Kamis (4/7/2019).
Maryono menekankan model penungguan lokasi objek pajak tersebut adalah salah satu cara yang dipandang efektif untuk meningkatkan pendapatan pajak. Tahun lalu, tindakan serupa juga sudah dilakukan untuk pajak hotel, dan hasilnya ada kenaikan signifikan.
Dia menambahkan penungguan ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama untuk 72 lokasi dan sudah dilakukan sosialisasi kepada pengelola restoran. Berikutnya dilakukan untuk semua hotel dan restoran yang ada di Banyumas, sekitar 500-600 tempat.
“Petugas tax canter akan menunggui di lokasi dan sudah berkoordinasi dengan pengelola hotel atau pengusaha restoran . Ini untuk mencatat berapa jumlah tamu yang hadir dan jumlah omzet hotel atau restoran tersebut,” katanya seperti dilansir suaramerdeka.com.
Dia mengatakan, target pendapatan asli daerah dari pajak restoran di Kabupaten Banyumas tahun ini naik jadi Rp18 miliar dari realisasi tahun sebelumnya Rp16 miliar. Dengan model penungguan itu ia berharap ada peningkatan kesadaran pajak pengelola restoran,
Menanggapi rencana petugas menunggui restoran itu, Wakil Ketua II Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas Is Heru Permana, Kamis (4/7), mengatakan pelaku usaha tidak ada masalah dengan kegiatan tersebut.
PHRI Banyumas juga mengimbau kepada para pengusaha hotel maupun restoran untuk taat terhadap aturan karena itu merupakan kewajiban. “Yang penting tidak perlu takut. Kami juga membuka posko pengaduan selama apabila wajib pajak diperlakukan tidak adil,” tegasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.