KABUPATEN BANYUMAS

Awasi Setoran Pajak, Petugas Tongkrongi Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juli 2019 | 14:25 WIB
Awasi Setoran Pajak, Petugas Tongkrongi Hotel dan Restoran

PURWOKERTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan mengerahkan ratusan petugas pajaknya guna menunggui hotel dan restoran di wilayahnya guna mengoptimalkan setoran pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas Maryono mengatakan kegiatan itu akan dimulai Jumat (5/7/2019). Di sana, petugas pajak akan mencatat secara riil berapa jumlah pengunjung dan pendapatannya.

“Untuk tahap awal ini kami berlakukan terlebih dahulu di wilayah Purwokerto untuk 72 restoran dan cafe. Kami bekerja sama denganTax Center Unsoed Purwokerto untuk tenaga lapangannya,” ujarnya kepada wartawan di Purwokerto, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Tarif 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Banyumas

Maryono menekankan model penungguan lokasi objek pajak tersebut adalah salah satu cara yang dipandang efektif untuk meningkatkan pendapatan pajak. Tahun lalu, tindakan serupa juga sudah dilakukan untuk pajak hotel, dan hasilnya ada kenaikan signifikan.

Dia menambahkan penungguan ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama untuk 72 lokasi dan sudah dilakukan sosialisasi kepada pengelola restoran. Berikutnya dilakukan untuk semua hotel dan restoran yang ada di Banyumas, sekitar 500-600 tempat.

“Petugas tax canter akan menunggui di lokasi dan sudah berkoordinasi dengan pengelola hotel atau pengusaha restoran . Ini untuk mencatat berapa jumlah tamu yang hadir dan jumlah omzet hotel atau restoran tersebut,” katanya seperti dilansir suaramerdeka.com.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dia mengatakan, target pendapatan asli daerah dari pajak restoran di Kabupaten Banyumas tahun ini naik jadi Rp18 miliar dari realisasi tahun sebelumnya Rp16 miliar. Dengan model penungguan itu ia berharap ada peningkatan kesadaran pajak pengelola restoran,

Menanggapi rencana petugas menunggui restoran itu, Wakil Ketua II Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas Is Heru Permana, Kamis (4/7), mengatakan pelaku usaha tidak ada masalah dengan kegiatan tersebut.

PHRI Banyumas juga mengimbau kepada para pengusaha hotel maupun restoran untuk taat terhadap aturan karena itu merupakan kewajiban. “Yang penting tidak perlu takut. Kami juga membuka posko pengaduan selama apabila wajib pajak diperlakukan tidak adil,” tegasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Banyumas

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Sabtu, 24 April 2021 | 09:01 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Asyik, Program Pemutihan PBB Berlanjut Sampai Agustus 2021

Kamis, 16 Juli 2020 | 19:18 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Gali Potensi Pajak Daerah, Desa Wisata Disasar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN