KABUPATEN BANYUMAS

Gali Potensi Pajak Daerah, Desa Wisata Disasar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 19:18 WIB
Gali Potensi Pajak Daerah, Desa Wisata Disasar

Ilustrasi. (DDTCNews)

PURWOKERTO, DDTCNews—Pemkab Banyumas, Jawa Tengah tengah menggali potensi pajak daerah baru. Kali ini desa wisata jadi sasaran untuk dijadikan motor pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas Eko Prijanto mengatakan penggalian potensi pajak dimulai dengan mengenalkan atau menyosialisasikan pungutan pajak daerah kepada masyarakat.

"Tujuan sosialisasi di Desa Petahunan ini dikarenakan memiliki sejumlah lokawisata yang meliputi Curug Nangga, Curug Rinjing, Curug Pengantin, Tuk Pengasinan, Makam Eyang Gusti Aji, dan lain sebagainya," katanya, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Eko menuturkan pengenalan pajak daerah diberikan secara komprehensif dan tidak hanya sekadar berkaitan dengan kegiatan pariwisata saja, tetapi juga jenis pajak lainnya seperti air tanah dan reklame.

Menurutnya, setoran pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat peran penting dalam pembangunan di Kabupaten Banyumas, baik dari aspek infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.

Misal, belanja pemkab untuk program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang salah satu sumbernya dari APBD senilai Rp1,4 miliar yang digunakan untuk memperkuat pembangunan pada level desa.

"Saya mengimbau masyarakat untuk menaati kewajiban membayar pajak. Pajak-pajak yang terkumpul akan sangat penting untuk mendanai pembangunan di Kabupaten Banyumas ke depannya," tuturnya dilansir dari Nusantara Terkini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN