PENGAWASAN PAJAK

Awasi Penerapan PKKU, Beban Pembuktian Bakal Ada di DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:00 WIB
Awasi Penerapan PKKU, Beban Pembuktian Bakal Ada di DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebelum melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) oleh wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) harus terlebih dahulu membuktikan ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Kewenangan DJP untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas penerapan PKKU tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penerapan PKKU yang sedang disusun oleh DJP.

"Jadi dalam pelaksanaannya nanti tax authority harus membuktikan kewajiban apa yang dilaksanakan, termasuk membuktikan apakah TP Doc-nya sudah sesuai atau tidak. Baru dia bisa menjalankan kewenangannya," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Khodori Eko Purwanto dalam webinar Penerapan PKKU yang digelar oleh PKN STAN, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pengaturan khusus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. "Undang-undang mengamanatkan dirjen pajak berwenang. Kewenangan itu tidak bisa dilakukan semena-mena. Kewenangan dilakukan setelah wajib pajak terbukti tidak melakukan kewajiban menerapkan PKKU dan mendokumentasikan," ujar Khodori.

Untuk diketahui, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi dengan hubungan istimewa memiliki kewajiban menerapkan PKKU. Hal ini diatur pada PP 55/2022.

Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dimaksud yakni transaksi afiliasi, dan transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Selama ini, DJP memiliki perlakuan khusus terhadap wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Melalui SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP membentuk gugus tugas penanganan transfer pricing di kantor pusat DJP dan tim penanganan transfer pricing di kanwil DJP.

Gugus atau tim tersebut bakal mendukung pelaksanaan analisis transfer pricing dan perpajakan internasional atas wajib pajak yang melaporkan transaksi afiliasinya dalam lampiran khusus 3A dan 3B SPT Tahunan.

Lebih lanjut, DJP juga memiliki pedoman khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. Pedoman yang dimaksud adalah SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN