BERITA PAJAK HARI INI

Awasi E-Commerce di Medsos, DJP Bakal Gaet Google & Facebook

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 08:45 WIB
Awasi E-Commerce di Medsos, DJP Bakal Gaet Google & Facebook

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Google dan Facebook untuk memantau kegiatan usaha kecil dan menengah di media sosial. Topik ini menjadi bahasan beberapa media sosial pada hari ini, Selasa (5/3/2019).

Langkah kerja sama ini dilakukan sebagai respons kekhawatiran pelaku usaha tidak adanya level playing field dalam konteks transaksi e-commerce antara platform marketplace dan media sosial (medsos). Kerja sama dengan raksasa digital ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan.

“Yang medsos seperti Google dan Facebook, nanti kami akan berkolaborasi dengan yang ada di Indonesia untuk membina para pedagang yang ada di situ,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dia mengakui pengawasan pajak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di platform marketplace dan medsos memang berbeda. Pengawasan di platform marketplace lebih mudah karena tinggal meminta data dari penyedia platform. Sementara, pengawasan di medsos lebih menyasar setiap akun.

Selain itu, beberapa media nasional juga membahas langkah DJP yang memberikan imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada wajib pajak (WP). Imbauan itu dilakukan melalui surat elektronik (surel/email). Menurut DJP, pelaporan SPT WP orang pribadi nyaman dilakukan sebelum 16 Maret 2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Belum ada Rincian

Hestu Yoga Saksama masih belum bisa menjelaskan rincian bentuk kerja sama yang akan dilakukan DJP dengan Google dan Facebook untuk membina dan mengawasi e-commerce melalui medsos. Dia akan memastikan ketersediaan data yang ada di Indonesia.

“Karena belum tentu datanya ada di sini, tetapi kita akan berkolaborasi dengan mereka untuk membina kepada para yang usaha berdagang di medsos itu juga,” ujarnya.

  • Tetap Berlaku 1 April 2019

Hestu mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 tetap akan berlaku mulai 1 April 2019. Saat ini, otoritas sedang memfinalisasi peraturan teknis setingkat Perdirjen. Dia mengatakan akan ada satu kali pertemuan dengan AsosiasiE-Commerce Indonesia (idEA).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Langkah yang Wajar

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan imbauan DJP kepada WP melalui surel merupakan langkah yang wajar. Menurutnya, upaya ini akan berpotensi meningkatkan kepatuhan WP dan mendorong penggunaan e-Filing.

“Modal ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak yang menyampaikan SPT,” tutur Darussalam.

  • Besarnya Porsi CV

Kontribusi setoran WP badan menunjukkan peningkatan dalam lima tahun terakhir. Namun, kepatuhan formal kelompok ini masih di bawah 60%. DJP mengatakan rendahnya kepatuhan penyampaian SPT lebih dikarenakan banyaknya jumlah badan selain PT.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Salah satu komposisi di dalamnya yang cukup besar adalah CV dan Yayasan. Kalau WP PT sebenarnya lebih baik [kepatuhan formalnya],” ujar Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

  • Perbaikan Data

Yon Arsal mengatakan otoritas akan segera melakukan perbaikan data dengan penelitian dan penetapan nonefektif bagi CV yang sudah tidak aktif. Pasalnya, sebagian CV dibentuk untuk mengerjakan proyek. Ketika proyek selesai, CV-nya tidak ditutup. Hal ini membuat CV tersebut masih tercatat secara administratif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?