AUDIT

Awasi Dana Penanganan Covid-19, BPK: Peran APIP Harus Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 November 2020 | 11:43 WIB
Awasi Dana Penanganan Covid-19, BPK: Peran APIP Harus Dioptimalkan

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menjadi garda terdepan untuk mengawal pengelolaan keuangan pada masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, proses kerja tidak bisa dilakukan seperti situasi normal.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan deteksi dini menjadi keunggulan APIP dalam mengawal penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, optimalisasi kerja dan perbaikan tata kelola sistem pengawasan wajib ditingkatkan.

Instrumen pengawasan tersebut, menurutnya, tidak dimiliki BPK sebagai auditor eksternal pemerintah. Hasil kerja APIP akan sangat mendukung agenda BPK mengawal transparansi pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui audit komprehensif berbasis risiko.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

“Pemerintah harus mengoptimalkan peran APIP dalam melaksanakan pengawasan bimbingan dan perbaikan sistem tata kelola," katanya, dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (20/11/2020).

Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP Bea Rejeki Tirtadewi mengatakan penguatan peran APIP memang menjadi tuntutan yang harus dipenuhi agar pengawasan dana penanganan pandemi bisa dilakukan secara optimal. BPKP masih menemukan adanya titik kritis pada setiap pengadaan barang dan jasa.

Titik kritis tersebut sudah dimulai pada saat perencanaan, persiapan, sampai dengan serah-terima barang atau jasa. Oleh karena itu, terdapat beberapa pendekatan baru yang dilakukan BPKP dalam mengawasi aliran dana penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Menurutnya, pada situasi saat ini, BPKP banyak menggunakan pendekatan soft control dalam melakukan pengawasan. Kemudian, pengelolaan manajemen risiko yang kuat juga sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi.

"Jadi, hal yang paling penting dalam pengadaan barang dan jasa adalah saat menyusun perencanaan kebutuhan sehingga soft control dan manajemen risiko sangat dibutuhkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?