AUDIT

Awasi Dana Penanganan Covid-19, BPK: Peran APIP Harus Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 November 2020 | 11:43 WIB
Awasi Dana Penanganan Covid-19, BPK: Peran APIP Harus Dioptimalkan

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menjadi garda terdepan untuk mengawal pengelolaan keuangan pada masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, proses kerja tidak bisa dilakukan seperti situasi normal.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan deteksi dini menjadi keunggulan APIP dalam mengawal penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, optimalisasi kerja dan perbaikan tata kelola sistem pengawasan wajib ditingkatkan.

Instrumen pengawasan tersebut, menurutnya, tidak dimiliki BPK sebagai auditor eksternal pemerintah. Hasil kerja APIP akan sangat mendukung agenda BPK mengawal transparansi pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui audit komprehensif berbasis risiko.

Baca Juga:
Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

“Pemerintah harus mengoptimalkan peran APIP dalam melaksanakan pengawasan bimbingan dan perbaikan sistem tata kelola," katanya, dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (20/11/2020).

Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP Bea Rejeki Tirtadewi mengatakan penguatan peran APIP memang menjadi tuntutan yang harus dipenuhi agar pengawasan dana penanganan pandemi bisa dilakukan secara optimal. BPKP masih menemukan adanya titik kritis pada setiap pengadaan barang dan jasa.

Titik kritis tersebut sudah dimulai pada saat perencanaan, persiapan, sampai dengan serah-terima barang atau jasa. Oleh karena itu, terdapat beberapa pendekatan baru yang dilakukan BPKP dalam mengawasi aliran dana penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Menurutnya, pada situasi saat ini, BPKP banyak menggunakan pendekatan soft control dalam melakukan pengawasan. Kemudian, pengelolaan manajemen risiko yang kuat juga sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi.

"Jadi, hal yang paling penting dalam pengadaan barang dan jasa adalah saat menyusun perencanaan kebutuhan sehingga soft control dan manajemen risiko sangat dibutuhkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 September 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 11:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN