JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberi keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakatnya hingga 30 Desember 2019. Keringanan itu salah satunya adalah diskon bagi wajib pajak yang menunggak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan keringanan pokok 50% untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 2012, dan dari 2013 ke 2016 diberikan diskon 25%, sekaligus dengan penghapusan sanksi.
“Pemutihan pajak itu berlaku sejak 16 September 2019 dan berakhir 30 Desember 2019. Semua ini kebijakan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Beliau sudah mengeluarkan 2 peraturan gubernur,” ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Faisal menjelaskan peraturan gubernur yang pertama terkait dengan pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019.
Selain pemberian keringanan itu, ada pula pemberian keringanan pokok untuk pajak daerah dan keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah. Hal itui terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019.
Oleh karena itu, Faisal mengatakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengimbau kepada seluruh warga Jakarta yang masih menunda membayarkan kewajiban perpajakannya untuk segera memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.
Ia berharap dengan adanya program keringanan pajak ini dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik bagi seluruh masyarakat serta ada kepatuhan kepada wajib pajak dalam membayarkan kewajiban perpajakannya.
Adapun skema pemutihan tersebut yang pertama yakni untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya. Jadi jika ingin balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya, maka akan diberi keringanan pokok 50% dan penghapusan denda.
Faisal mencontohkan, seperti dilansir beritajakarta.id, misalnya wajib pajak terlambat membayarkan biaya balik nama dari 2017 dan wajib pajak tersebut ingin balik nama pada 2019, maka denda dari 2017-2019 yang dikenakan wajib pajak akan dihapuskan dan pokoknya dikurangi 50%.
DKI memberikan juga memberi keringanan pokok 50% untuk pajak kendaraan bermotor sampai tahun 2012, dan dari 2013 sampai 2016 diberikan diskon lagi 25% dengan penghapusan sanksi. Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon 50% pada PBB-P2 sampai dengan 2012, dan 2013-2016 diberikan keringanan pembebasan pokok 25% dan penghapusan sanksi. Faisal menuturkan rencana tersebut telah diberlakukan sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019. (MG-avo/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kenapa dikasih penghapusan denda dan sanksi masih juga banyak yang nunggak.. coba ditinjaukenaikannya jgn dilihat dr penawaran harga menjual namun dilihat kemamuan membayar ...juga ..lihat ekonomi lagi sret ni Om Anies... hrus bijak dong...