PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Pemutihan Pajak Gubernur Anies Berakhir 30 Desember 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 16:49 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Gubernur Anies Berakhir 30 Desember 2019 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberi keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakatnya hingga 30 Desember 2019. Keringanan itu salah satunya adalah diskon bagi wajib pajak yang menunggak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan keringanan pokok 50% untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 2012, dan dari 2013 ke 2016 diberikan diskon 25%, sekaligus dengan penghapusan sanksi.

“Pemutihan pajak itu berlaku sejak 16 September 2019 dan berakhir 30 Desember 2019. Semua ini kebijakan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Beliau sudah mengeluarkan 2 peraturan gubernur,” ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Faisal menjelaskan peraturan gubernur yang pertama terkait dengan pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019.

Selain pemberian keringanan itu, ada pula pemberian keringanan pokok untuk pajak daerah dan keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah. Hal itui terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019.

Oleh karena itu, Faisal mengatakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengimbau kepada seluruh warga Jakarta yang masih menunda membayarkan kewajiban perpajakannya untuk segera memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Baca Juga:
Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Ia berharap dengan adanya program keringanan pajak ini dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik bagi seluruh masyarakat serta ada kepatuhan kepada wajib pajak dalam membayarkan kewajiban perpajakannya.

Adapun skema pemutihan tersebut yang pertama yakni untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya. Jadi jika ingin balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya, maka akan diberi keringanan pokok 50% dan penghapusan denda.

Faisal mencontohkan, seperti dilansir beritajakarta.id, misalnya wajib pajak terlambat membayarkan biaya balik nama dari 2017 dan wajib pajak tersebut ingin balik nama pada 2019, maka denda dari 2017-2019 yang dikenakan wajib pajak akan dihapuskan dan pokoknya dikurangi 50%.

Baca Juga:
Pemprov Jakarta Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

DKI memberikan juga memberi keringanan pokok 50% untuk pajak kendaraan bermotor sampai tahun 2012, dan dari 2013 sampai 2016 diberikan diskon lagi 25% dengan penghapusan sanksi. Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon 50% pada PBB-P2 sampai dengan 2012, dan 2013-2016 diberikan keringanan pembebasan pokok 25% dan penghapusan sanksi. Faisal menuturkan rencana tersebut telah diberlakukan sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 21:15 WIB

Kenapa dikasih penghapusan denda dan sanksi masih juga banyak yang nunggak.. coba ditinjaukenaikannya jgn dilihat dr penawaran harga menjual namun dilihat kemamuan membayar ...juga ..lihat ekonomi lagi sret ni Om Anies... hrus bijak dong...

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Rabu, 11 Desember 2024 | 20:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Pemprov Jakarta Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru