Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali menggulirkan program penghapusan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Penghapusan sanksi otomatis diberikan asalkan wajib pajak melunasi tunggakan PKB dan mengurus BBNKB hingga 31 Desember 2024. Adapun program pemutihan pajak ini sudah berlangsung sejak 2 Desember 2024.
“Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” jelas Bapenda DKJ melalui laman resminya, dikutip pada Rabu (11/12/2024).
Kebijakan penghapusan sanksi tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. e-0098/2024. Penghapusan sanksi diberikan terhadap sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.
Penghapusan juga diberikan atas sanksi denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran. Merujuk laman Bapenda DKJ, penghapusan sanksi diberikan dengan melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
Wajib pajak dapat memperoleh penghapusan sanksi bunga atau denda tersebut sepanjang melakukan pembayaran pokok pajak pada 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Bapenda DKJ juga mengumumkan layanan Samsat DKJ akan tetap buka pada hari Sabtu.
Tambahan hari layanan tersebut tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKJ sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 202. Adapun jam operasional Samsat DKJ tersebut mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta,” tulis Bapenda seperti dilansir dari https://bapenda.jakarta.go.id/
Selain penghapusan sanksi bunga atau denda, pemprov juga memberikan tarif 0% atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Artinya, wajib pajak yang memiliki kendaraan bekas yang ingin dilakukan balik nama kepemilikan bisa tidak membayar BBNKB.
Pengenaan tarif 0% atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.41/2024. Adapun insentif ni berlaku hingga 5 Januari 2025 dan diberikan secara jabatan alias tanpa melalui permohonan wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.