KOTA PALEMBANG

Awas, Jatuh Tempo PBB 30 September 2019

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 September 2019 | 17:19 WIB
Awas, Jatuh Tempo PBB 30 September 2019

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatra Selatan, bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel dan Kantor Pos akan membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan di hari libur, mengingat jatuh tempo pembayaran 30 September 2019.

Bank Sumsel Babel dan Kantor Pos yang terletak di Jl. Merdeka, Palembang akan memberikan layanan seperti biasanya dan menambah hari pelayanan pada Sabtu bagi warga yang akan menyetor PBB. Selain itu, ada hadiah menarik bagi mereka yang menyetorkan PBB di tempat tersebut.

“Terakhir masyarakat bayar pajak 30 September ini. Artinya masih tersisa 3 hari lagi. Masyarakat bisa mendatangi BPPD dan Kantor Pos jika ingin membayar pajak, dan kami juga membuka pelayanan hingga Sabtu,” ungkap Kepala BPPD Kota Palembang Kgs. Sulaiman Amin, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menambahkan berbagai cara telah dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PBB. Mulai dari pemberian stimulus berupa pengurangan nilai PBB atau potongan sampai tempat pembayaran yang bisa dilakukan di kantor pos.

“Ketika masyarakat meminta potongan, kami berikan. Kami juga telah mudahkan supaya pembayaran bisa di kantor pos. Jadi tidak ada alasan lagi untuk membayar PBB untuk meningkatkan pendapatan dan terlaksananya pembangunan di Kota Palembang,” katanya.

Sulaiman mengungkapkan capaian setoran PBB hingga awal September ini sudah lebih dari 54% dari target Rp475 miliar. Targetnya, pada akhir September nanti dapat mencapai 70%. Karena itu, layanan tetap dibuka pada akhir pekan untuk meminimalisir wajib pajak yang telat membayar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun bagi wajib pajak yang telat atau membayar melebihi masa jatuh tempo yakni 30 September 2019 akan dikenai denda sebesar 2% setiap bulan dari nilai PBB yang terutang.

“Dengan berbagai terobosan itu, kami optimistis dapat mencapai target penerimaan sebesar 75% pada akhir September ini,” kata Sulaiman seperti dilansir rmolsumsel.com. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN