ITALIA

Awalnya untuk Kurangi Penggelapan Pajak, Program Cashback Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 09:08 WIB
Awalnya untuk Kurangi Penggelapan Pajak, Program Cashback Ditangguhkan

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akhirnya menangguhkan program cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara elektronik. Program ini awalnya digunakan untuk mengurangi penggelapan pajak.

Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Mario Draghi memutuskan untuk langsung menangguhkan program cahback pembayaran elektronik pada semester II/2021. Sebelumnya program tersebut sudah bergulir sejak Desember 2020.

"Biaya belanja pemerintah akan mencapai €5 miliar (Rp85,8 triliun) pada akhir 2022 jika program [cashback pembayaran elektronik] terus berlaku," katanya, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah program cashback pembayaran elektronik rawan penyalahgunaan. Program tersebut memberikan cashback 10% untuk nilai pembayaran hingga €150.

Syarat pemberian cashback antara lain melakukan minimal 50 pembayaran secara elektronik. Skema tersebut rawan penyalahgunaan dengan membagi pembayaran tunggal menjadi banyak tagihan pembayaran online agar cepat mencapai minimal 50 transaksi secara online.

Program itu sebenarnya merupakan cara pemerintah memindahkan proses transaksi masyarakat dari penggunaan uang tunai menjadi pembayaran elektronik. Program tersebut juga dimaksudkan untuk melawan praktik penghindaran pajak yang selama ini dilakukan melalui transaksi melalui uang kartal.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Seperti dilansir Tax Notes International, bank sentral Eropa telah menyampaikan keluhan tentang program cashback pembayaran elektronik. Pasalnya, program tersebut berpotensi membahayakan sistem pembayaran tunai.

Otoritas moneter Uni Eropa meminta Italia agar menerapkan kebijakan yang tepat sasaran jika ingin melakukan pembatasan penggunaan uang kertas pada zona euro. Hal tersebut merujuk pada mekanisme pembayaran tunai yang masih menjadi alat transaksi sah di Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra