OTORITAS FISKAL

Awal Tahun, Sri Mulyani Kocok Ulang Posisi Sebagian Pejabat DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Januari 2019 | 18:09 WIB
Awal Tahun, Sri Mulyani Kocok Ulang Posisi Sebagian Pejabat DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pelantikan. (foto: Instagram Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Belum genap sebulan tahun anggaran 2019 berjalan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan beberapa pergeseran posisi jajaran eselon II di tubuh Ditjen Pajak.

Sri Mulyani mengatakan pergeseran dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menghadapi tantangan pada tahun ini. Apalagi beberapa posisi dinilai cukup strategis menentukan kinerja setiap fungsi yang melekat pada otoritas pajak.

“Mutasi fungsi di DJP, termasuk di penyelidikan, pengolahan data, dan intelijen merupakan fungsi strategis DJP,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan mutasi 18 pegawai yang dilakukan banyak berhubungan dengan kegiatan ekstensifikasi otoritas pajak. Oleh karena itu, perubahan tata kelola yang baik dalam melayani wajib pajak harus ada.

Selain itu, mulai efektifnya skema pertukaran informasi keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) juga menjadi tantangan yang harus dijawab. Dengan demikian, setiap tambahan kewenangan tidak seharusnya membuat wajib pajak merasa resah. Kepercayaan kepada otoritas dalam penggunaan data menjadi faktor kunci.

“Tahun ini kita jalankan AEoI dan dibutuhkan kemampuan untuk jaga, olah, dan gunakan data hanya untuk kepentingan perpajakan. Tugas yang tidak mudah karena kepercayaan dan kredibilitas menjadi penting,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, mutasi juga dilakukan di tubuh Ditjen Perbendaharaan. Pesan Sri Mulyani kepada para pejabat adalah tetap menjaga performa baik di tahun sebelumnya. Dia menyebut tugas penjagaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan harus terus dilakukan.

“Untuk perbendaharaan, kita sedang selesaikan laporan keuangan 2018, untuk lakukan audit agar terjaga WTP-nya. Perbendaharaan harus lanjutkan efisiensi dan inovasi,” tandasnya. Berikut rincian pejabat di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang dimutasi.

Direktorat Jenderal Pajak

Nama Jabatan Sekarang
Peni Hirjanto Sekretaris Direktorat Jenderal
Irawan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
Angin Prayitno Aji Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
R. Dasto Ledyanto Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
Pontas Pane Direktur Intelijen Perpajakan
Ahmad Djamhari Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Slamet Sutantyo Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau
Estu Budiarto Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
Arfan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur
Adjat Djatnika Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
Neilmaldrin Noor Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I
Yoyok Satiotomo Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II
Suparno Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I
Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I
Lusiani Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II
Farid Bachtiar Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat
Wansepta Nirwanda Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
Tri Bowo Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Nama Jabatan Sekarang
Teguh Dwi Nugroho Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Kepulauan Riau
Sahat M.T. Panggabean Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jawa Barat
Edward Uncok Parlagutan Nainggolan Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Kalimantan Barat


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak