PROVINSI JAMBI

Awal Maret, Sudah Ada Puluhan Ribu Kendaraan Ikuti Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Maret 2018 | 10:32 WIB
Awal Maret, Sudah Ada Puluhan Ribu Kendaraan Ikuti Pemutihan Denda

JAMBI, DDTCNews – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau menarik antusiasme warga. Puluhan ribu wajib pajak tercatat memanfaatkan program ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan per 11 Maret sudah ada 35.361 kendaraan yang memanfaatkan program ini. Dia menyebut salah satu alasan pelaksanaan program ini adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

"Program pemutihan ini merupakan cara memelihara wajib pajak untuk tetap membayar pajak. Kalau pajaknya sudah hidup, tahun depan mereka pasti bayar tepat waktu,” katanya, Minggu (11/3).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Agus menjabarkan dari keseluruhan kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini punya kontribusi pada penerimaan daerah. Total pendapatan bersumber dari pemutihan denda PKB ini terkumpul sebanyak Rp26,7 miliar.

"Dengan program pemutihan yang dilakukan tahun 2018 ini, jumlah kendaraan yang membayar PKB tahun mendatang diharapkan juga akan berjumlah sama karena pajaknya sudah aktif," ungkapnya.

Program pemutihan denda ini diikuti oleh tiga jenis kendaraan, yakni kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan dinas yang ada di Jambi. Selain itu, pendapatan juga diterima dari mutasi masuk kendaraan dari luar wilayah Jambi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Kendaraan milik pribadi yang mengikuti program pemutihan adalah sebanyak 33.714 kendaraan. Kemudian kendaran umum sebanyak 794, dan kendaraan dinas sebanyak 853 kendaraan," rinci Agus.

Melalui program pemutihan ini, pendapatan dari sektor PKB tertinggi disumbangkan oleh Kota Jambi. Dari data yang didapatkan, pengumpulan pajak di UPTD SAMSAT Kota Jambi mencapai 16.144 kendaraan dengan sumbangan pendapatan sebanyak Rp13,5 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?