PROVINSI JAMBI

Awal Maret, Sudah Ada Puluhan Ribu Kendaraan Ikuti Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Maret 2018 | 10:32 WIB
Awal Maret, Sudah Ada Puluhan Ribu Kendaraan Ikuti Pemutihan Denda

JAMBI, DDTCNews – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau menarik antusiasme warga. Puluhan ribu wajib pajak tercatat memanfaatkan program ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan per 11 Maret sudah ada 35.361 kendaraan yang memanfaatkan program ini. Dia menyebut salah satu alasan pelaksanaan program ini adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

"Program pemutihan ini merupakan cara memelihara wajib pajak untuk tetap membayar pajak. Kalau pajaknya sudah hidup, tahun depan mereka pasti bayar tepat waktu,” katanya, Minggu (11/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Agus menjabarkan dari keseluruhan kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini punya kontribusi pada penerimaan daerah. Total pendapatan bersumber dari pemutihan denda PKB ini terkumpul sebanyak Rp26,7 miliar.

"Dengan program pemutihan yang dilakukan tahun 2018 ini, jumlah kendaraan yang membayar PKB tahun mendatang diharapkan juga akan berjumlah sama karena pajaknya sudah aktif," ungkapnya.

Program pemutihan denda ini diikuti oleh tiga jenis kendaraan, yakni kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan dinas yang ada di Jambi. Selain itu, pendapatan juga diterima dari mutasi masuk kendaraan dari luar wilayah Jambi.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Kendaraan milik pribadi yang mengikuti program pemutihan adalah sebanyak 33.714 kendaraan. Kemudian kendaran umum sebanyak 794, dan kendaraan dinas sebanyak 853 kendaraan," rinci Agus.

Melalui program pemutihan ini, pendapatan dari sektor PKB tertinggi disumbangkan oleh Kota Jambi. Dari data yang didapatkan, pengumpulan pajak di UPTD SAMSAT Kota Jambi mencapai 16.144 kendaraan dengan sumbangan pendapatan sebanyak Rp13,5 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah