AUSTRALIA

Australia Cari Formula Pemajakan Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:18 WIB
Australia Cari Formula Pemajakan Ekonomi Digital

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Departemen Keuangan Australia menilai bisnis digital berbasis asing dapat dengan mudah beroperasi di negara ini tanpa aset fisik, tanpa modal, bahkan tanpa tenaga kerja. Namun barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat tetap harus tunduk pada rezim goods and services tax (GST).

Bendaharawan Australia Josh Frydenberg mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah atas peningkatan bisnis digital adalah erosi basis pajak dan munculnya platform multisisi. Pemerintah perlu mengelola data dan informasi yang cukup untuk mengontrol hal tersebut.

“Pemerintah merasa kecewa terhadap bisnis digital yang memiliki keuntungan sangat tinggi tapi pembayaran pajaknya justru sangat rendah, khususnya setoran pajak ke negara tempat mereka berbisnis,” tuturnya, seperti dikutip dalam Tax Notes International, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Pemerintah telah berupaya untuk menjaga integritas sistem pajak melalui 15 tindakan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) base erosion and profit shifting (BEPS). Terlebih, pemerintah juga menerapkan multinational antiavoidance law dan pajak keuntungan yang dialihkan (diverted profits tax).

Untuk itu, pemerintah tengah mencari masukan lebih lanjut terkait tata cara untuk menerapkan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan terhadap ekonomi digital, termasuk tata cara yang memastikan seluruh bisnis setara dalam hal pajak.

Kendati demikian, Departemen Keuangan mencatat pemerintah butuh waktu untuk mengembangkan perjanjian multilateral terkait hal ini. Selain itu, tidak ada jaminan perjanjian itu dapat direalisasikan.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

“Dalam waktu dekat, pemerintah mungkin mengambil tindakan sepihak untuk mengatasi kekhawatiran terhadap pajak bisnis digital,” ucapnya.

Keputusan itu berlandaskan karena beberapa negara telah menerapkan langkah yang bersifat sementara atau jangka pendek, seperti India dan Uni Eropa (UE). UE mendorong setiap negara anggota untuk mengadopsi proposal Komisi Eropa untuk memajaki pendapatan atas layanan digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi