AUSTRALIA

Australia Cari Formula Pemajakan Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:18 WIB
Australia Cari Formula Pemajakan Ekonomi Digital

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Departemen Keuangan Australia menilai bisnis digital berbasis asing dapat dengan mudah beroperasi di negara ini tanpa aset fisik, tanpa modal, bahkan tanpa tenaga kerja. Namun barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat tetap harus tunduk pada rezim goods and services tax (GST).

Bendaharawan Australia Josh Frydenberg mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah atas peningkatan bisnis digital adalah erosi basis pajak dan munculnya platform multisisi. Pemerintah perlu mengelola data dan informasi yang cukup untuk mengontrol hal tersebut.

“Pemerintah merasa kecewa terhadap bisnis digital yang memiliki keuntungan sangat tinggi tapi pembayaran pajaknya justru sangat rendah, khususnya setoran pajak ke negara tempat mereka berbisnis,” tuturnya, seperti dikutip dalam Tax Notes International, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Pemerintah telah berupaya untuk menjaga integritas sistem pajak melalui 15 tindakan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) base erosion and profit shifting (BEPS). Terlebih, pemerintah juga menerapkan multinational antiavoidance law dan pajak keuntungan yang dialihkan (diverted profits tax).

Untuk itu, pemerintah tengah mencari masukan lebih lanjut terkait tata cara untuk menerapkan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan terhadap ekonomi digital, termasuk tata cara yang memastikan seluruh bisnis setara dalam hal pajak.

Kendati demikian, Departemen Keuangan mencatat pemerintah butuh waktu untuk mengembangkan perjanjian multilateral terkait hal ini. Selain itu, tidak ada jaminan perjanjian itu dapat direalisasikan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

“Dalam waktu dekat, pemerintah mungkin mengambil tindakan sepihak untuk mengatasi kekhawatiran terhadap pajak bisnis digital,” ucapnya.

Keputusan itu berlandaskan karena beberapa negara telah menerapkan langkah yang bersifat sementara atau jangka pendek, seperti India dan Uni Eropa (UE). UE mendorong setiap negara anggota untuk mengadopsi proposal Komisi Eropa untuk memajaki pendapatan atas layanan digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan