AUDIT KEUANGAN NEGARA

Audit K/L Bidang Polhukam Dimulai, Ini Pesan Anggota BPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:54 WIB
Audit K/L Bidang Polhukam Dimulai, Ini Pesan Anggota BPK

Ilustrasi. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai agenda pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L) di bawah kewenangan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I.

Pertemuan awal pemeriksaan melibatkan 13 K/L dari 20 entitas lembaga publik di lingkungan AKN I BPK bidang politik, hukum dan hak asasi manusia.

Anggota I BPK Hendra Susanto mengatakan akan memeriksa realisasi belanja dari 13 K/L pada tahun lalu yang mencapai Rp23,8 triliun. Serapan belanja tersebut memenuhi 80,6% dari pagu tahun fiskal 2020 senilai Rp29,6 triliun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Pada pemeriksaan tahun ini untuk laporan keuangan 2020 berdasarkan risk based audit dengan beberapa akun yang menjadi fokus pemeriksaan," katanya dalam entry meeting pemeriksaan di lingkungan AKN I BPK, Kamis (4/2/2021).

Hendra menjabarkan fokus pemeriksaan BPK antara lain penyajian laporan keuangan badan layanan umum, persedian aset tetap, dan konstruksi dalam pengerjaan. Lalu, fokus audit menyasar aset lainnya dari K/L, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belanja barang, dan belanja modal.

Dia memaparkan audit berbasis risiko yang dilakukan BPK tahun ini tidak lepas dari pandemi Covid-19 yang memengaruhi pengelolaan keuangan negara pada tahun lalu. Setidaknya terdapat lima risiko pengelolaan keuangan negara terkait dengan pandemi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pertama, risiko strategis berupa munculnya potensi risiko dari tujuan kebijakan penanggulangan pandemi yang tidak tercapai secara efektif dan efisien. Kedua, risiko terkait dengan moral hazard dan kecurangan.

Ketiga, risiko operasional seperti terkendalanya penerapan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah. Risiko juga datang dari validitas data dan banyaknya aturan baru yang harus diterapkan dalam periode waktu yang singkat.

Keempat, risiko kepatuhan terhadap peraturan, khususnya dalam proses pembelian barang dan jasa. Kelima, risiko dalam penyajian laporan keuangan. Alhasil, kondisi tersebut bisa berdampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Jadi pandemi Covid-19 menimbulkan beberapa risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang terlihat dalam laporan keuangan," ujar Hendra.

Hendra menyatakan proses audit laporan keuangan 20 K/L di bawah naungan AKN I BPK dilakukan pada akhir Januari hingga April 2021. Dia berharap K/L dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat mempertahankan opini tersebut pada tahun ini.

Dia juga mendorong K/L yang masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) alias disclaimer untuk segera menindaklanjuti temuan serta rekomendasi BPK sebagai cara memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2019, sebanyak 17 K/L memperoleh opini WTP dari 20 K/L di lingkungan AKN I BPK. Sisanya, 2 K/L mendapatkan opini WDP dan 1 K/L dengan posisi BPK tidak memberikan pendapat (TMP).

"Jadi opini ini tidak statis, bisa naik dan turun. Bagi yang sudah WTP diharapkan bisa dipertahankan. Bagi yang WDP dan disclaimer, kami membuka diri untuk memberikan bantuan, rekomendasi dan saran sehingga opini bisa berubah," tutur Hendra. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak